JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terhadap anggapan bahwa reklamasi sama saja dengan perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Anggapan itu dinyatakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Baca juga: PDI-P DPRD DKI Anggap Konsep Perluasan Daratan Sama Saja dengan Reklamasi
Menurut Riza, perbedaan pendapat terhadap pemaknaan reklamasi dengan perluasan daratan merupakan hal yang wajar.
"Itu biasa ya. Sekali lagi, itu kan perdebatan perbedaan (pendapat) itu biasa," tuturnya ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak ingin berdebat dengan siapapun.
Politisi Gerindra itu menegaskan jajarannya ingin agar DPRD DKI beserta warga Ibu Kota bekerja sama untuk membangun Jakarta.
"Tidak perlu kita memperdebatkan dan memperuncing perbedaan. Justru saya ingin mengajak antara Pemprov dan DPRD, kita bermitra, bekerja sama, membangun Kota Jakarta," ucap Riza.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
Baca juga: PDI-P DPRD DKI Pertanyakan Konsistensi Anies atas Reklamasi Pulau G yang Diarahkan Jadi Permukiman
Menurut Gembong, lagi-lagi banyak pihak yang harus berdebat terkait istilah.
Dalam hal ini, hal yang ia maksud adalah soal perluasan daratan dan reklamasi.
"Ini akhirnya kita berdebat soal istilah kan. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi," kata Gembong, Jumat (23/9/2022).
Gembong menegaskan, untuk memastikan bahwa perluasan daratan berbeda dengan reklamasi, DPRD DKI harus mengetahui konsep yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.
Baca juga: Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Permukiman, PDIP DPRD DKI: Solusi Kekurangan Lahan di Daratan
"Kami perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukannya untuk siapa, kan perlu dijelaskan," tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya berujar bahwa konsep perluasan daratan tersebut berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," ujar dia, 21 September 2022.
Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
Ia menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.
Menurut Heru, pembangunan rumah apung belum memiliki dasar hukum hingga saat ini. Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
"Jadi, ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air, kayak rumah apung. Sekarang kan aturan itu tidak ada," tutur Heru.
Ia menyebutkan, pembangunan rumah apung akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.