JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan di Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, minta diprioritaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menjadi penghuni di Pulau G.
Sebab, masih banyak nelayan kecil di Muara Angke yang belum memiliki tempat tinggal. Maryadi (47), seorang nelayan, khawatir rencana pemprov menjadikan Pulau G di Teluk Jakarta itu sebagai permukiman hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu.
"Soalnya yang sudah-sudah, kalau sudah diresmikan, kita enggak kebagian, yang bikin kita enggak mau itu, di situ. Paling yang kebagian orang dalam," ungkap Maryadi, saat ditemui di Pelabuhan Muara Angke, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Pulau G Sudah Lama Terkena Abrasi, Bagian Tengah Pulau Dipenuhi Air Laut
Oleh karenanya, kata Maryadi, sekitar 90 persen nelayan Muara Angke menolak keberadaan Pulau G jika dijadikan permukiman untuk kalangan tertentu saja.
"Pertama kali janjinya buat nelayan kecil, Kalau sudah jadi ya biasa cuma yang kuat yang bisa dapat," imbuhnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi Pulau G menjadi permukiman. Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut.
Pergub Nomor 31 Tahun 2022 menjelaskan zona ambang yang meliputi kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan kebijakan penetapan Pulau G sebagai permukiman.
"Pulau G sudah disampaikan oleh pak Gubernur nanti ke depan akan ditetapkan sebagai kawasan zona ambang yaitu pulau tersebut nantinya akan diarahkan menjadi kawasan permukiman," kata Riza kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Sejarah Panjang Pulau G yang Kini Dipenuhi Sampah dan Terkikis Air Laut
Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembangunan hunian kawasan hasil reklamasi itu akan dimulai.
"Ini kan baru dalam pembahasan ya, nanti segera kita sampaikan," kata Riza Patria
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tidak mengategorikan secara khusus warga mana yang akan menempati kawasan Pulau G.
"Iya, tidak boleh ada wilayah di mana pun yang eksklusif, tidak boleh. Semua wilayah Jakarta di mana pun harus terbuka bagi seluruh warga," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.