Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Tak Hadir karena Sakit, Sidang Kasus Paspor Meksiko Palsu Ditunda

Kompas.com - 27/09/2022, 23:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus penggunaan paspor palsu dengan terdakwa warga negara asing (WNA) berinisial EW mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

EW ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Juni 2022 lalu.

Namun, EW tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli itu karena sakit.

“Karena terdakwa sakit dengan disertakan surat keterangan tim medis Lapas Kelas II Tangerang, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, dalam persidangan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap WNA Pengguna Paspor Kebangsaan Meksiko Palsu

Adapun penangkapan EW terjadi pada 4 Juni 2022 pukul 18.00 WIB. Saat itu EW tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Bandara Haneda, Jepang.

EW ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Imigrasi mengumpulkan dua alat bukti yang sah.

"Setelah melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i, diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Saat itu, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencurigai paspor berkebangsaan Meksiko yang digunakan EW.

Pasalnya, fisik EW tidak seperti orang berkebangsaan Meksiko atau dari Amerika Latin. EW justru memiliki ciri-ciri fisik etnis Tionghoa.

"Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol maupun bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan bahasa Mandarin," kata Tito.

Baca juga: Imigrasi Tahan Dua WN China yang Masuk dan Tinggal di Indonesia Pakai Paspor Palsu

Petugas saat itu juga menemukan kejanggalan lain pada paspor yang digunakan EW karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan paspor terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.

Sub Koordinator Laboratorium Forensik Catur Apriyanto yang dijumpai usai persidangan mengatakan, meskipun gelar persidangan ditunda, tetapi perkara pemalsuan paspor tersebut tidak dapat disanggah oleh terdakwa.

Pasalnya, mulai dari foto yang berbeda, adanya halaman paspor yang hilang, dan halaman paspor yang ditambah dengan menggunakan lem menjadi ciri jelas kalau paspor yang dipakai oleh EW untuk masuk ke Indonesia adalah palsu.

“Berdasarkan pengetahuan yang saya miliki dan alat-alat yang saya gunakan, dapat saya nyatakan bahwa paspor yang digunakan terdakwa ini palsu,” ujarnya.

Selain itu, ada beberapa ciri yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. “Seperti dua foto yang berbeda meski sudah diambil dengan cara di-zoom, ada halaman yang hilang dan ditempel sendiri, karena ada penambahan lem di situ,” kata dia.

Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN China Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com