Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Izin Bangun Rumah 4 Lantai, Komisi D: Kami Masih Menerka Maksud Pak Gubernur

Kompas.com - 28/09/2022, 18:19 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ida Mahmudah menilai, kebijakan soal Izin mendirikan rumah empat lantai masih bias.

Ida mengaku masih menerka apakah kebijakan ini ditujukan terhadap rakyat kecil atau pengembang perumahan untuk masyarakat menengah atas.

"Sifatnya masih bias nih, apakah rumah penduduk biasa, apakah pengembang yang dari kelas menengah, seperti apa kan sifatnya masih bias ya. Kami masih menerka-nerka apa sih maksudnya Pak Gubernur ini," ujar Ida, saat ditemui di Kantor DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Anies Kini Perbolehkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Menurut Ida, biasanya hanya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah atas yang mampu membangun rumah hingga empat lantai.

"Saya selaku Ketua Komisi D berpikir, empat lantai itu hanya untuk menengah ke atas, yang ada di benak kita kan itu, bagaimana yang menengah ke bawah, mampu enggak?" kata Ida.

Ida berharap, kebijakan pendirian rumah empat lantai itu berpihak pada rakyat kecil, bukan sebaliknya.

"Berharap bahwa rakyat kecil ini diperhatikan. Saya setuju karena masih banyak (rumah) ukuran cuma 2x2 meter, penghuninya bisa empat keluarga. Masih banyak di Jakarta Utara, Jakarta Pusat," ujar Ida.

Baca juga: Kecurigaan DPRD DKI soal Izin Mendirikan Rumah 4 Lantai yang Dikeluarkan Anies...

Adapun izin mendirikan rumah empat lantai itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum ada Pergub RDTR, warga hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.

Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI, 21 September 2022.

Baca juga: Warga Jakarta Diizinkan Bangun Rumah 4 Lantai, DPRD DKI Khawatir Penyelewengan IMB

Warga diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan. Pertama, untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.

Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga. Alasan ini berangkat dari kebiasaan warga menjual rumah saat tak ada lagi anggota keluarga yang tinggal.

"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," kata Anies.

"Sekarang dia bisa menambahkan ke atas, dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 (jadi) ruang bersama," ucapnya.

Baca juga: Rumah 4 Lantai di Jakarta Disebut Boros Air, Kadis LH Beri Penjelasan

Selain itu, Anies menekankan, penambahan lantai tak bisa dilakukan sembarangan. Menurut dia, akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ungkap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com