TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak berwenang menarik peredaran mainan anak-anak yang memiliki akses berupa QR code ke situs judi online.
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan, KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan kepolisian terkait perkara ini.
“KPAI meminta pengawasan perdagangan segera mencabut peredaran kartu karakter Rp 1.000 yang dijual untuk anak, yang judi online,” kata Putra, Kamis (29/9/2022).
Adapun mainan berisi QR code situs judi online itu ditemukan oleh Malik, orangtua di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: Hati-hati, Ada QR Code Situs Judi Online pada Mainan Anak
Mainan anak yang berbentuk kartu itu memiliki beragam karakter kartun di satu sisinya, sedangkan di sisi lainnya terdapat QR code yang bisa dipindai.
Di bagian bawah QR code itu ada tulisan laman www.5kapai.com. Laman tersebut merupakan situs judi online berbahasa mandarin.
KPAI menyebutkan, perkara ini merupakan cara licik oknum-oknum tertentu mengenalkan judi berkedok mainan anak.
“Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak,” sebut Putra.
Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan QR Code Situs Judi pada Mainan Anak di Tangerang
Untuk itu, kata dia, peredaran mainan kartu anak dengan karakter figur itu harus segera diberantas.
“Kita ingin segera ada pengawasan terkait produk yang menyasar anak, seperti apakah ada izin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak yang layak, ramah, aman, dan tidak membahayakan,” kata Putra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.