"Di luar kota, tidak beredar di jakarta. Ada sampai ke NTB, Mataram. Untuk menghilangkan jejak hasil kejahatannya," ungkap dia.
Baca juga: Uji Coba Rakayasa Lalu Lintas, Persimpangan Cipete Ditutup
Kepada polisi, RDA mengaku nekat melakukan kejahatan itu lantaran terhimpit kebutuhan sehari-hari.
Kendati demikian, saat ditangkap, polisi menemukan fakta bahwa RDA juga menggunakan narkoba jenis sabu.
Sehingga, polisi juga membuka kemungkinan, uang hasil kejahatan digunakan untuk berbelanja narkoba.
"Mengakunya untuk kebutuhan hidup. Namun kita cek urine, hasilnya positif sabu. Ada kemungkinan untuk membeli sabu juga karena hasil tes urine positif metaphemin," pungkas dia.
Baca juga: Kasatpol PP Jakut Pastikan Tak Ada Aktivitas Prostitusi di Kawasan Kalijodo
Atas perbuatannya itu, RDA dipersangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
"Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.