JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak penyanyi dangdut mendiang Imam S. Arifin, berinisial RDA, ditangkap polisi lantaran diduga menipu dan menggelapkan motor warga.
Aksi RDA pertama kali terungkap usai polisi mengungkap laporan warga Taman Sari yang mengaku motornya dipinjam seorang wanita namun tidak dikembalikan.
Korban berinisial AKP yang bekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
Baca juga: Putri Pedangdut Gelapkan Belasan Motor, Satu Kendaraan Dijual Rp 2,5 Juta ke Penadah
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Aksi RDA ternyata terekam kamera CCTV dan polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
Setelah didalami, polisi menduga RDA juga bertanggung jawab atas 17 laporan polisi dari korban yang juga kehilangan motornya.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun tempat kejadiannya di luar Taman Sari," kata Rohman
Baca juga: Putri Pedangdut Jadi Tersangka Penggelapan, Total Kerugian Korban Rp 295 Juta
Rohman menuturkan, masing-masing korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 295 juta.
"Kerugian masing-masing korban di antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban per laporan polisi. Sehingga total Rp 295 juta," jelas Rohman.
Menurut polisi, RDA melakukan kejahatan itu dengan cara serupa yakni merayu, lalu menipu korban, hingga membawa kabur sepeda motor korban.
Baca juga: Curi Belasan Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi
"Modusnya itu-itu saja. Minta diantarkan ke ATM, di tengah jalan berpura-pura ada barang yang tertinggal. Lalu dia pinjam motor korban, dibujuk rayu sehingga dipinjamkan. Mungkin korban kasihan perempuan," jelas Rohman.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang penadah. RDA disebut telah melakukan tindakan kriminal tersebut dalam satu tahun belakangan ini.
Rohman mengatakan, setiap unit kendaraan dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Perampok Toko Emas di Mal Serpong Ditangkap, Polisi Temukan 2 Pistol dan Peluru Tajam
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," kata Rohman.
Motor-motor hasil curian itu dijual ke daerah luar Jakarta untuk menghilangkan jejak.
"Di luar kota, tidak beredar di jakarta. Ada sampai ke NTB, Mataram. Untuk menghilangkan jejak hasil kejahatannya," ungkap dia.
Baca juga: Uji Coba Rakayasa Lalu Lintas, Persimpangan Cipete Ditutup
Kepada polisi, RDA mengaku nekat melakukan kejahatan itu lantaran terhimpit kebutuhan sehari-hari.
Kendati demikian, saat ditangkap, polisi menemukan fakta bahwa RDA juga menggunakan narkoba jenis sabu.
Sehingga, polisi juga membuka kemungkinan, uang hasil kejahatan digunakan untuk berbelanja narkoba.
"Mengakunya untuk kebutuhan hidup. Namun kita cek urine, hasilnya positif sabu. Ada kemungkinan untuk membeli sabu juga karena hasil tes urine positif metaphemin," pungkas dia.
Baca juga: Kasatpol PP Jakut Pastikan Tak Ada Aktivitas Prostitusi di Kawasan Kalijodo
Atas perbuatannya itu, RDA dipersangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
"Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.