Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Sosialisasi, Pengendara yang Terjaring Operasi Zebra Jaya 2022 Tak Ditilang

Kompas.com - 03/10/2022, 12:00 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta mengatakan hari pertama Operasi Zebra Jaya 2022 masih bersifat sosialisasi.

Setidaknya, dalam tiga hari ke depan para pengendara yang melanggar lalu lintas belum akan ditilang.

"Hari pertama sosialisasi, ada sifatnya teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita sebarkan brosur-brosur," ujar Karta kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Pengendara Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus Terjaring Operasi Zebra 2022

Salah satu titik operasi Zebra Jaya 2022 berada di kolong flyover Hotel Peninsula atau Gedung BCA, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.

Kegiatan yang dipimpin Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mujianto itu dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.

Karta mencatat, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm lengkap atau berstandar SNI, dan melawan arus.

Ketika melihat ada pelangggaran, polisi menghentikan pengendara dan memberikan sosialisasi agar tertib berlalu lintas.

Baca juga: Ada Operasi Zebra di Tangsel pada 3–16 Oktober 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar

Selain pengendara yang melawan arus dan tidak memakai helm, Satlantas Polres Jakarta Barat juga menyasar pelanggaran lain termasuk surat kendaraaan yang tidak lengkap.

"Melawan arus, tidak pakai helm pokoknya intinya dititikberatkan untuk itu dulu," kata Karta.

"Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, itu sementara. Tapi kan sasarannya ada knalpot bising, enggak bawa surat-surat banyak juga sasarannya," lanjut dia.

Baca juga: Ini 3 Lokasi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Barat

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanaman selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022, dan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Zebra 2022

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com