Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Baim-Paula telah menjatuhkan wibawa dari Institusi Polri selaku penegak hukum.
Atas dasar itu, Bambang menilai perlu ada tindakan tegas dari kepolisian yang telah dijadikan bahan olok-olokan karena diminta menangani kasus KDRT rekayasa.
"Wibawa polisi tidak boleh diinjak-injak dan dipermainkan," kata Bambang.
Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong dan Paula Soal Konten Prank Laporan KDRT
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bahkan mengatakan bahwa pasangan tersebut sudah menghina institusi Polri.
"Itu menurut saya sudah menghina. Dan ini harus diproses," kata Fickar.
"Kemudian secara keseluruhan dia juga menghina kekuasaan kehakiman menghina negara sebenarnya. Lebih besarnya seperti itu," sambung Fickar.
Baim dan Paula kemudian dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sahabat Polisi Indonesia, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," kata Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko.
Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi," ucap Eko.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Dilaporkan Pakai Pasal 220 KUHP, Ancamannya 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Polisi pun berjanji akan menindaklanjuti kasus prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dilakukan oleh artis Baim Wong dan istrinya tersebut.
Saat ini penyidik Polsek Kebayoran Lama tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan pimpinan pihak polres nanti akan ditindaklanjuti bahwa saudara Baim dan saudari Paula yang merupakan figur publik," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase, Senin (3/10/2022).
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna/ Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.