Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Laporan Palsu Baim Wong Bisa Berujung Damai, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 05/10/2022, 12:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M. Fatahillah Akbar mengatakan kasus laporan palsu yang dibuat pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa diselesaikan dengan restorative justice atau berdamai.

Hanya, ada syarat materiil dan formil yang harus dipenuh agar kasus tersebut bisa diselesaikan lewat restorative justice. Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021.

"Dalam kasus ini secara materiil syarat yang sulit dipenuhi mungkin "menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat". Konten tersebut kan sangat meresahkan dan traumatik bagi para korban KDRT," kata Akbar kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Kasus Konten Prank Laporan KDRT Baim Wong dan Paula, Akankah Berakhir Damai?

"Namun persyaratan ini akan menjadi kewenangan polisi sebagai penyelidik dalam kasus ini untuk menafsirkan," ucap Akbar.

Adapun berdasarkan syarat formil, peluang digunakannya restorative justice dalam kasus laporan palsu Baim dan Paula menurut Akbar cukup besar.

Syarat formil akan terpenuhi bila adanya keputusan berdamai antara Baim dan Paula serta polisi yang menerima laporan palsu.

"Jadi kemungkinan untuk restorative justice memang besar dalam kasus ini, karena korban langsung kepolisian. Kecuali kita mau berbicara konten, di mana korbannya adalah penonton dan bahkan penyintas KDRT," ujar Akbar.

"Tapi sulit mengarahkan ke sana. Pasal paling dekat adalah distribusi konten asusila Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Namun tetap sulit juga dikenakan hal tersebut," tutur dia.

Baca juga: Saat Polisi Didesak Pidanakan Baim Wong dan Paula, Kini Justru Buka Peluang Damai

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut, kasus pembuatan konten prank yang menjerat artis peran Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dapat diselesaikan dengan restorative justice atau jalur damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, aksi Baim dan Paula yang berpura-pura melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi memang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

"Ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum, apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi kemudian tidak dibenarkan," ujar Zulpan, Selasa (4/10/2022).

Namun, kata Zulpan, kepolisian akan terlebih dahulu meminta keterangan dari kedua figur publik tersebut terkait maksud dan tujuan membuat konten prank tersebut.

Menurut dia, Kepolisian akan memberikan kesempatan kepada Baim dan Paula untuk meminta maaf dan menerapkan sitem restorative justice, jika tidak ditemukan unsur pidana.

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ucap Zulpan.

"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com