Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tajudin Lolos dari Segala Sanksi Usai Suruh Sopir Truk "Push Up" dan Berguling...

Kompas.com - 06/10/2022, 10:23 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri yang menyuruh sopir truk berinisial AM untuk push up dan berguling-guling di jalanan, lolos dari segala sanksi.

Pasalnya, Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan tak menjatuhkan sanksi terhadap Tajudin yang telah berbuat semena-mena kepada sopir truk tersebut.

Tajudin justru mendapat restorative justice atas laporan yang sebelumnya dilayangkan AM di Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok pada 23 September 2022.

Kala itu, AM mengaku tak ingin memperpanjang masalah itu, sehingga berujung pada pencabutan laporan polisi.

Baca juga: Tajudin Diperiksa Tim Investigasi karena Suruh Sopir Truk Push Up, DPD Golkar: Restorative Justice Jadi Pertimbangan Sanksi

Bahkan, baru-baru ini BKD DPRD Depok turut tak memberikan sanksi terhadap Tajudin, melainkan hanya memberikan peringatan berupa teguran untuk tak mengulangi perbuatan yang serupa.

Tajudin lolos dari ancaman pidana

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, alasan AM mencabut laporannya usai melakukan mediasi dengan Tajudin.


Menurut Yogen, AM tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. AM turut merasa bertanggung jawab karena telah menabrak portal pembatas ketinggian.


Selain itu, AM mengaku tak mau pekerjaannya terganggu dengan mengurusi perkara tersebut.

"Dia (AM) juga ingin beraktivitas, tidak mau disibukkan lagi dengan masalah terkait pemeriksaan, kemudian damai oleh terlapor dan dicabut," kata Yogen kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Akhir Pertikaian Wakil Ketua DPRD Depok Soal Truk yang Tabrak Portal Pembatas, Dilaporkan Sopir hingga Rangkulan Damai Tajudin

Dalam kesempatan itu, Tajudin mengatakan, dia dan sopir memilih jalur damai terkait masalah ini.

"Saya pada sore ini difasilitasi (restorative justice) oleh Pak Kapolres dan Pak Kasat. Saya hari ini telah damai dan beliau (AM) telah mencabut laporannya," kata Tajudin kepada wartawan.

"Iya, perdamaian saja sudah, apa sistemnya, restorative justice," ujar dia.

Tak ada sanksi yang diberikan BKD..

Selain itu, BKD DPRD Kota Depok juga tak memberikan sanksi terhadap Tajudin yang telah menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalanan itu.

Menurut Ketua BKD DPRD Kota Depok Rezky M Noor, BKD tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Tajudin. Sebab, kewenangan itu berada di tangan Partai Golkar.

"Kalau sanksi berat bukan kewenangan kita (BKD), karena itu partai dari HTJ sendiri," kata Rezky dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Dipanggil Badan Kehormatan, Wakil Ketua DPRD Depok Minta Maaf Suruh Sopir Truk Push Up

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com