Kendati tak mendapatkan sanksi, Tajudin tetap diberikan teguran agar tak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kami mengklarifikasi agar tidak mengulang kembali. Dia juga paham, karena itu sudah tiga kali (truk tabrak portal) karena itu bahaya buat warga kalau pipa gas sampai copot," kata Rezky
Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok telah menerima klarifikasi dari Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang menyuruh sopir truk push up dan berguling-guling di jalanan.
Adapun Tajudin telah memberikan penjelasan atas perbuatannya terhadap sopir truk tersebut pada pemanggilan BKD DPRD Depok di Gedung DPRD Depok pada Senin (3/10/2022).
"Dia (Tajudin) mengklarifikasi. Kami kan selama ini belum menerima kronologinya,” kata Rezky.
Dalam klarifikasinya, lanjut Rezky, Tajudin meminta maaf kepada BKD serta mengakui perbuatannya salah.
Baca juga: DPD Golkar Belum Tentukan Sanksi untuk Wakil Ketua DPRD Depok yang Suruh Sopir Truk Push Up
"Dia akui bertindak demikian itu salah dan dia minta maaf sama kami semua, diakui dia salah. Dia sudah minta maaf sama sopir, sama semua," ujar Rezky.
Kendati kepolisian dan BKD tak memberikan sanksi terhadap Tajudin. Namun, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, hingga kini belum menentukan sanksi terhadap kadernya itu.
Sebab, tim khusus internal partai masih mencari data tambahan terkait video viral Tajudin yang telah menyuruh sopir truk push up dan berguling-guling di tengah jalan.
Namun, data yang diperoleh oleh tim khusus baru mendapatkan keterangan dari sopir truk tersebut.
"Timsus masih mencari data tambahan dan mendapatkan keterangan dari sopir truknya," kata Farabi saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, sopir truk sepakat berdamai dengan Tajudin tanpa ada tuntutan lain yang diminta.
"Saat ini update dari timsus bahwa sopir tersebut tidak mengajukan tuntutan apa pun terhadap Tajudin dan memilih jalan penyelesaian damai secara kekeluargaan," ujar dia.
Kendati demkian, Farabi mengatakan, tim khusus masih memberikan waktu kepada sang sopir tersebut selama dua minggu ke depan untuk mempertimbangkan keputusannya.
"Tapi timsus tetap masih menunggu dua minggu laporan sopir tersebut, untuk memastikan keleluasaan sopir mempertimbangkan ulang tanpa paksaan," kata Farabi.
"Namun apabila tidak ada laporan masuk maka timsus akan ambil kesimpulan akhir," imbuh dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.