JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menyelesaikan kasus prank berpura-pura membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pendekatan restorative justice.
Opsi damai dalam kasus yang menjerat artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven itu, dipertimbangkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa institusi Polri tidak antikritik.
"Jadi pertama, alasan restorative justice itu karena Polri tidak antikritik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (6/10/2022).
"Nanti kalau langsung dipidana, dibilang polisi ada kritik sedikit langsung tangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar," sambungnya.
Baca juga: Peluang Kasus Baim Wong Berakhir Damai Vs Dorongan Pelapor untuk Lanjutkan Kasus
Meski begitu, Zulpan menegaskan bahwa tindakan Baim Wong dan Paula yang membuat laporan palsu ke kepolisian tidak dapat dibenarkan, serta mengarahkan pada perbuatan melawan hukum.
Zulpan pun memastikan bahwa Kepolisian akan tetap meminta keterangan Baim Wong dan Paula, untuk mendalami maksud dan tujuan membuat konten prank tersebut.
"Jadi ini perlu menjadi perhatian bersama, bahwa laporan palsu itu tidak dibenarkan. Makanya Kepolisian akan memanggil dia dan memeriksa apa maksud membuat hal seperti itu," kata Zulpan.
"Apakah itu candaan-candaan semata itu, apakah niatnya ada kejahatan atau tidak, nanti akan diperiksa," pungkasnya.
Sebelumnya, konten prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.
Baca juga: Kecam Konten Prank Baim dan Paula, Komnas Perempuan: KDRT jadi Candaan, Tak Empati ke Korban
Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.
Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase memastikan bahwa Baim Wong dan istrinya akan menjalani proses hukum berkait prank laporan palsu KDRT.
"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.
"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Bakal Diperiksa Polisi Terkait Prank Laporan KDRT pada 7 Oktober 2022
Baim Wong dan Paula juga telah secara resmi dilaporkan ke polisi atas pembuatan video prank itu.
Pelapor yang mengatasnamakan sebagai kelompok Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), atas dugaan telah membuat laporan palsu.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.