JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, PT Karya Citra Nusantara (KCN) kini sedang memperbaiki dokumen izin lingkungan perusahaannya.
Hal ini dilakukan agar izin bongkar muat PT KCN, perusahaan bongkar muat komoditas curah seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda, bisa diterbitkan kembali.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.
"Pihak KCN sedang menyiapkan izin lingkungannya. Jadi, KCN sedang menyiapkan dokumen lingkungan supaya KCN bisa beroperasi kembali," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada awak media, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: PT KCN Disebut Bisa Ajukan Izin Operasional Baru, Kepala DLH DKI: Prosesnya Harus dari Awal
Asep menyatakan, izin lingkungan oleh KCN itu diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut dia, KLHK yang akan memproses analisis dampak lingkungan (amdal) yang tercantum dalam izin lingkungan dari KCN.
Adapun pengajuan izin dilakukan langsung kepada Pemerintah Pusat melalui sistem online single submission (OSS).
"Nanti tim (dari) KLHK yang akan memproses persetujuan amdal dari KCN," tutur Asep.
"Karena ada OSS, semua perizinan (dikeluarkan) dari Pemerintah Pusat," sambung dia.
Baca juga: Kadis LH DKI Sebut Stockpile Batu Bara di Marunda untuk Industri Luar Jakarta
Sebagai informasi, pencabutan izin lingkungan PT KCN tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022, yang ditandatangani pada 17 Juli 2022.
Dengan dicabutnya izin tersebut, aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.
Dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN saat itu diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.