Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Kompas.com - 08/10/2022, 11:14 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik orang dewasa maupun anak di bawah 18 tahun.

Bagi orang dewasa, kartu identitas merupakan kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu, tanda pengenal untuk anak disebut kartu identitas anak (KIA).

KIA merupakan gagasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Tanda pengenal anak itu bisa dibuat di kantor kelurahan atau langsung di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil).

Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta

Untuk membuat KIA, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Berdasarkan informasi di laman kependudukancapil.jakarta.go.id, berikut syarat dan cara membuat KIA, baik untuk pencetakan baru atau pergantian KIA yang hilang/rusak:

Syarat membuat KIA baru

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan asli
  • Kartu Keluarga (KK) aslo orangtua anak
  • KTP elektornik kedua orangtua atau wali anak
  • Foto anak dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.

Syarat penggantian KIA rusak, hilang, atau pindah datang

  • Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang).
  • Fisik KIA yang rusak (jika KIA rusak);
  • Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
  • Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada beberapa cara yang harus diperhatikan bagi orangtua saat membuat KIA. Berikut caranya:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan.
  • Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com