Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa sebuah Handphone Xiaomi dan satu buah tas berwarna hitam.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pelaku dalam perkara ini dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Zain.
Sementara itu, akibat kejadian yang menimpanya itu, AS saat ini dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah anggota keluarga yang lain untuk memulihkan kondisi kejiwaannya.
Baca juga: Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.