JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo pada hari ini, Rabu (12/10/2022).
Menurut Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto, persidangan akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja)," kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Roy Suryo Menanti Sidang di Rutan Salemba
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelususran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.
Adapun Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE, Ini Alasan Persidangan Digelar di Jakarta Barat
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022. Roy Suryo kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menunggu persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.