Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Bawa Hewan ke CFD, Aktivis: Harusnya Kita Belajar dari Turki

Kompas.com - 12/10/2022, 15:44 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder Yayasan Natha Satwa Nusantara Davina Veronica berpendapat, seharusnya Indonesia atau Jakarta khususnya dapat belajar dari negara Turki, berkait bagaimana memberikan area nyaman untuk hewan peliharaan bahkan yang liar.

Hal ini disampaikan Davina menyinggung kebijakan pelarangan membawa hewan peliharaan ke area publik seperti car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).

Larangan tersebut termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias CFD.

Baca juga: Hewan Peliharaan Dilarang di CFD, Aktivis: Jangan Takut Terganggu, Mereka Enggak Usil kok...

Larangan tidak memperbolehkan membawa hewan peliharaan di CFD ini diklaim merupakan masukan dari elemen masyarakat, yang tidak diketahui elemen masyarakat yang dimaksud dalam perkara ini adalah siapa.

Ngapain hewan peliharaan dilarang ke CFD? Itu di negara Turki saja mereka membiarkan hewan-hewan bahkan hewan liar ya, hidup, berjalan dan berdiam di tempat-tempat publik,” kata Davina kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Davina menjelaskan apa yang pernah dia lihat di jalan-jalan protokol dan area-area publik di Turki bisa dijadikan contoh bagaimana manusia bisa hidup berdampingan dengan makhluk hidup lainnya.

Tidak hanya hewan-hewan liar yang tidak dirawat, hewan-hewan peliharaan bersama majikannya juga bisa dengan bebas berjalan-jalan di area publik, entah itu kucing maupun anjing.

Baca juga: Alasan Dilarang Bawa Hewan Peliharaan di CFD, Pernah Ada yang Digigit

Tidak ada yang merasa begitu terganggung apalagi ketakutan saat melihat atau berhadapan dengan hewan liar di sana, termasuk anjing sekalipun.

Hal ini dianggap menarik menurut Davina karena mayoritas penduduk Turki justru merupakan masyarakat muslim, yang memiliki aturan sendiri terkait berhadapan dengan anjing.

“Jadi ya itu kalau ada yang masuk atau kesasar ke masjid, disuruh keluarnya nggak kasar, itu anjing sekali pun mereka nyuruhnya keluar digiring, kayak giring anak kecil untuk gak boleh main di masjid begitu,” ceritanya.

Kesadaran masyarakat untuk memberi makan anjing dan kucing liar sangatlah tinggi, begitupun mengenai tempat tinggal mereka meski tidak dirawat di rumah sebagai peliharaan pribadi.

“Yang aku tahu juga, pemerintah di sana ikut merawat mereka (hewan-hewan liar) dengan cara melakukan vaksinasi dan sterilisasi (spray-neuter) hewan-hewan liar di sana,” kata dia.

“Di Turki, manusia dan hewan hidup berdampingan dengan harmonis, kondisi yang sangat amat langka di negara kita,” tambah Davina.

Sebagai informasi, aturan terkait pelarangan membawa hewan peliharaan ke area publik seperti CFD ini mencuat ke publik setelah aktivis Azas Tigor Nainggolan diusir dari area CFD karena membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat CFD, pada Minggu (9/10/2022).

Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang Alpen masuk area HBKB.

"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan?

Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor dalam keterangannya.

Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam.

Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.

Sementara, Kadishub beralasan larangan membawa heran peliharaan itu untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengunjung. 

Ia pun memastikan larangan itu dibuat dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com