Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Billar dan Lesti Kejora Diklaim Telah Berdamai, Kuasa Hukum Ajukan "Restorative Justice" ke Polres Jaksel

Kompas.com - 14/10/2022, 06:06 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan, kliennya telah berdamai dengan istrinya, Lesti Kejora, yang terjerat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perdamaian itu disebut terjadi usai keduanya bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore. Philipus mengatakan, perdamaian kedua belah pihak bakal disampaikan kepada kepolisian.

"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling memaafkan," ujar Philipus, dikutip dari akun Youtube Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Klaim Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Tidak dalam Tekanan

Menurut Philipus, kedua belah pihak juga sepakat untuk membina hubungan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, kata Philipus, Rizky dan Billar sepakat tidak akan melanjutkan perkara ke jenjang yang lebih jauh.

"Hari ini (Kamis) sudah kami sampaikan kepada Polres Jakarta Selatan. Lesti juga sudah mencabut laporannya didampingi penasihat hukumnya," tutur Philipus.

Philipus mengatakan, berdasarkan hukum, apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai maka dapat diterapkan restorative justice. Menurut dia, hal itu sejalan dengan imbauan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Diutamakan perdamaikan antara kedua belah pihak. Apabila sudah berdamai, maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, menghentikan permasalahan ini, dan hentikan seluruh proses hukum," tutur Philipus.

Philipus mengatakan sudah menyampaikan perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dengan demikian, kuasa hukum berencana bakal menggelar restorative justice pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, Rizky ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Rizky Billar Berdamai dengan Lesti Kejora: Mereka Saling Memaafkan Tanpa Syarat

Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 29 September 2022.

Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.

"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers pada 30 September 2022.

"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Endra Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com