Menurut Anna, Kementerian Agama menghargai dan sama sekali tidak akan mencampuri proses hukum siapapun, termasuk dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.
Anna pun kemudian menantang Pitra Romadoni, untuk membuktikan siapakah oknum Kementerian Agama yang disebut telah mengintervensi proses hukum kliennya.
"Jadi memang kami tuh selalu mengikuti hukum yang berlaku. Kalau memang ada oknumnya ya kami juga pingin tahu. Ungkap dan buktikan saja kebenarannya," ungkap Anna.
"Jadi soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya," tegas Anna.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022.
Kini, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia sudah didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.