"Digusur sih kami mau saja digusur, tapi nominalnya itu yang kami tidak setuju. Kami kan manusia, mau dikemanakan dengan uang segitu untuk kelangsungan hidup," tutur Puji.
Hal senada diungkapkan Zeva Siahaan (33), warga Kampung Bambu yang berharap mendapatkan uang kerahiman layak sebelum ia membongkar bedeng.
Zeva memilih bertahan dan tak membongkar hunian semipermanen itu, karena uang yang ditawarkan hanya sebesar Rp 2,9 juta.
"Harapan saya inginnya manusiawi lah, pemberian uang kerahiman. Kalau bisa disamakan dengan nominal yang diberikan kepada Kampung Bayam, sekamar Rp 28 juta," jelas Zeva.
Baca juga: Curhat Korban Penggusuran Kampung Bayam: 18 Tahun Tinggal, tapi Enggak Dapat Rusun
Sesekali perempuan itu menatap ke arah luar, dari dalam bedeng yang pintunya sudah ditandai dengan nomor yang dilingkari warna kuning.
Nomor-nomor itu menandakan hunian belum akan dibongkar. Zeva berencana tetap bertahan selama uang kerahiman yang ditawarkan masih tidak sesuai.
"Walaupun setuju dibongkar, saya tetap ingin bertahan, masih cari jalan keluarnya," imbuh Zeva.
"Kami bukannya enggak setuju dibongkar, tetapi masalah nominalnya kayaknya enggak manusiawi sekali," lanjut dia.
Zeva mengaku sadar telah menempati lahan milik PT KAI, tetapi dia memilih bertahan sampai menerima uang ganti rugi yang layak.
"Kami sadar diri ini lahan siapa, tetapi kami kan manusia. Masa dikasih nominal segitu untuk biaya transportasi, mau bayar kontrakan pun kurang," ungkap Zeva.
Baca juga: Nasib Warga Dekat JIS yang Tolak Digusur, Terpaksa Gelap-gelapan dan Sulit Cari Tempat Tidur
Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan, penertiban bedeng-bedeng itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni demi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta.
Menurut Eva, warga menempati lahan milik PT KAI dari Km 5+200 sampai dengan 5+900 antara Stasiun Ancol-Stasiun Tanjung Priok lintas TPK-AC.
PT KAI meminta bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk membongkar bedeng di sekitar rel.
Satpol PP DKI Jakarta, Dishub DKI, petugas PPSU, dan TNI/Polri ikut dilibatkan dalam penertiban lahan.
"Pada pembersihan area tersebut, koordinasi tetap dilakukan bersama Pemkot Jakut dan (Kementerian) PUPR sesuai kondisi lapangan. Saat ini masyarakat kooperatif, sudah mengosongkan bangunan," ujar Eva, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Cerita Penghuni Bangunan Liar Dekat JIS, Enggan Digusur karena Kompensasi Tak Cocok...
Pembongkaran bangunan tertuang dalam SP 3 yang dilayangkan PT KAI kepada warga Kampung Bambu dan Kampung Bayam.
"Untuk sterilisasi jalur kereta api guna mendukung pembangunan Stasiun KRL Temporary di Kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS), agar Saudara segera membongkar bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) paling lambat tanggal 10 Oktober 2022," demikian bunyi SP 3 tersebut.
Dalam SP 3, PT KAI menekankan, apabila hingga 10 Oktober 2022 warga belum membongkar sendiri bangunannya, maka tim gabungan akan melakukan penertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.