JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang warga Kampung Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara Puji Lestari (58) memilih bertahan dari pembongkaran bangunan liar di sekitar rel kereta oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Puji mempertahankan hunian semipermanen atau bedeng di dekat Jakarta International Stadium (JIS) itu karena menolak jumlah uang kerahiman yang ditawarkan.
"Saya belum sepakat dengan nominal yang ditawarkan untuk pembongkaran, jadi menolak untuk dibongkar," kata Puji saat ditemui di Kampung Bambu, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Siapa yang Menggusur Bedeng Warga di Dekat JIS, Pemprov DKI atau PT KAI?
Sesekali Puji mengisap sebatang rokok sambil menatap ke arah luar bangunan semipermanen yang ia tempati.
Kepada Kompas.com, ia mengaku keberatan dengan jumlah yang ditawarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang kerahiman yang ditawarkan kepadanya sebesar Rp 5 juta dengan luas bedeng sekitar 30 meter.
"Yang ditawarkan dari PUPR Rp 5 juta, mau untuk apa uang segitu? Cucu saya saja masih sekolah, kami kesulitan," imbuh dia.
Baca juga: Soal Nasib Warga di Dekat JIS yang Digusur, Anies: Wah Enggak Tahu, Tanya PT KAI Saja
Sejak bangunan di Kampung Bambu dan Kampung Bayam dibongkar, jarang ada aktivitas masyarakat di sana.
Puji yang awalnya berdagang untuk mencari nafkah pun terpaksa menutup warung kelontong miliknya.
"Pokoknya aktivitas sudah enggak berjalan rugi semuanya, saya juga jadi enggak dagang, cucu saya sekolahnya juga terlantar," kata Puji.
Ibu anak dua itu sebenarnya tak masalah apabila huniannya dibongkar, tapi uang ganti rugi yang diberikan pun harus sesuai.
Baca juga: Nasib Tak Jelas Warga Gusuran Kawasan JIS dan Hilangnya Harapan Relokasi
"Digusur sih kami mau saja digusur, tapi nominalnya itu yang kami tidak setuju. Kami kan manusia, mau dikemanakan dengan uang segitu untuk kelangsungan hidup," papar Puji.
Hingga kini, bedeng-bedeng di sekitar JIS itu sudah mulai rata dengan tanah. Hanya bedeng milik Puji dan dua tetangganya saja yang masih berdiri kokoh, lantaran mereka menolak untuk dibongkar.
Diberitakan sebelumnya, Kampung Bambu mulai dibongkar oleh PT KAI sejak Selasa (11/10/2022).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan, penertiban bedeng-bedeng itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni demi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta.
Baca juga: Nasib Tak Jelas Warga Gusuran Kawasan JIS dan Hilangnya Harapan Relokasi