JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar bedeng di sekitar rel kereta api kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta Utara pada Selasa (11/10/2022).
Didampingi unsur Tiga Pilar Jakarta Utara, mereka membongkar rumah bedeng di sepanjang rel kereta di kawasan tersebut.
Pembongkaran dilakukan terhadap 254 bedeng, yang selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal maupun usaha bagi warga.
Kendati demikian, nasib warga yang pernah tinggal di sana belum jelas. Sejumlah eks penghuni bedeng mengaku bingung harus pergi ke mana. Tak sedikit yang masih bertahan di sekitar rumah yang telah dibongkar.
Baca juga: Saat Bangunan Liar di Dekat JIS Dibongkar, Warga Protes Cuma Dapat Ganti Rugi Rp 2 Juta...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, relokasi warga yang rumahnya digusur di dekat JIS menjadi kewenangan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal ini karena Gubernur Anies Baswedan dan Riza akan purnatugas pada 16 Oktober mendatang.
Setelah keduanya lengser, Jakarta akan dipimpin Pj Gubernur sampai ada gubernur definitif yang terpilih pada Pilkada DKI 2024 mendatang.
Maka, kata Riza, semua kewenangan saat ini otomatis akan berpindah ke Heru Budi Hartono, yang telah ditetapkan sebagai PJ Gubernur.
"Bukan berarti diserahkan, semua kewenangan itu kan berpindah ya, Pak Anies (Gubernur DKI) berhenti, kewenangannya berpindah, kewenangan ada di Pj Gubernur," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa (11/10/2022).
Riza menuturkan bahwa Heru akan mengetahui langkah-langkah atau prosedur relokasi korban yang tergusur.
"Setiap pemimpin punya cara masing-masing dalam rangka membangun Kota Jakarta. Pendekatannya kita serahkan ke beliau (Heru)," kata Riza.
Baca juga: Wagub Sebut Pemprov DKI Tak Akan Relokasi Warga Gusuran Dekat JIS
Warga Kampung Bayam dan Warga Kampung Bambu yang bangunannya digusur di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, dijanjikan bakal direlokasi.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, warga yang direlokasi merupakan warga yang berhak. Namun, tidak dijelaskan kriteria warga yang berhak itu seperti apa.
"Tentu bagi warga (yang digusur) yang mempunyai hak akan dialokasikan (relokasi)," ujat Riza, Selasa (11/10/2022).