Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jaksel karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal

Kompas.com - 18/10/2022, 18:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh terjaring Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan diduga karena melakukan pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai. 


Keenam WNA berinisial EA, AAZ, AAN, SI, AH dan ZH terjaring di salah satu apartemen di kawasan Pancoran, beberapa waktu lalu.

"Hasil pengambilan keterangan dan diperoleh dan cukup bukti jadi satu orang merupakan visa investor dan lima orang visa kunjungan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).

Baca juga: Tak Punya BPBD, Pemkot Depok Andalkan Damkar untuk Tangani Bencana

Penangkapan enam WNA ini berawal dari laporan masyarakat soal keberadaan warga Bangladesh. Mereka disebut oleh warga kerap berkumpul di sekitaran apartemen.

Imigrasi melalui tim pengawasan orang asing (Tim Pora) menelusuri informasi tersebut dan menjaring keenam WN Bangladesh itu.

Adapun permasalahan dari keenam WNA Bangladesh yang dijaring itu berbeda-beda, salah satu di antaranya telah melebihi waktu tinggal (over stay) di Indonesia.

"Mereka dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH, Direktur Utama PT ATI, kami ke lokasi (perusahaan) itu ternyata perusahaan itu tidak beroperasional," kata Sengky.

Baca juga: Depok Sering Banjir dan Longsor, Wali Kota Minta Dibentuk BPBD ke Pemerintah Pusat

Sengky menambahkan bahwa Imigrasi Jakarta Selatan sudah mencoba menghubungi MAH sebagai seseorang yang mengkoordinir para WNA Bangladesh untuk tinggal di Indonesia.

“Kami telah melakukan pemanggilan pada MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," kata Sengky.

Sengky mengatakan, keenam WN Bangladesh itu dikenakan pasal berbeda. WNA berinisial AAN dikenakan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan lima WNA lainnya dijerat pasal 122 huruf (a) Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kepada mereka karena tidak ada lagi pihak atau sponsor yang menjamin keberadaannya dan telah terbukti pelanggaran keimigrasian, maka enam orang ini kami akan lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Sengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com