JAKARTA, KOMPAS.com - Enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh terjaring Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan diduga karena melakukan pelanggaran izin tinggal yang tidak sesuai.
Keenam WNA berinisial EA, AAZ, AAN, SI, AH dan ZH terjaring di salah satu apartemen di kawasan Pancoran, beberapa waktu lalu.
"Hasil pengambilan keterangan dan diperoleh dan cukup bukti jadi satu orang merupakan visa investor dan lima orang visa kunjungan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).
Baca juga: Tak Punya BPBD, Pemkot Depok Andalkan Damkar untuk Tangani Bencana
Penangkapan enam WNA ini berawal dari laporan masyarakat soal keberadaan warga Bangladesh. Mereka disebut oleh warga kerap berkumpul di sekitaran apartemen.
Imigrasi melalui tim pengawasan orang asing (Tim Pora) menelusuri informasi tersebut dan menjaring keenam WN Bangladesh itu.
Adapun permasalahan dari keenam WNA Bangladesh yang dijaring itu berbeda-beda, salah satu di antaranya telah melebihi waktu tinggal (over stay) di Indonesia.
"Mereka dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH, Direktur Utama PT ATI, kami ke lokasi (perusahaan) itu ternyata perusahaan itu tidak beroperasional," kata Sengky.
Baca juga: Depok Sering Banjir dan Longsor, Wali Kota Minta Dibentuk BPBD ke Pemerintah Pusat
Sengky menambahkan bahwa Imigrasi Jakarta Selatan sudah mencoba menghubungi MAH sebagai seseorang yang mengkoordinir para WNA Bangladesh untuk tinggal di Indonesia.
“Kami telah melakukan pemanggilan pada MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," kata Sengky.
Sengky mengatakan, keenam WN Bangladesh itu dikenakan pasal berbeda. WNA berinisial AAN dikenakan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan lima WNA lainnya dijerat pasal 122 huruf (a) Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kepada mereka karena tidak ada lagi pihak atau sponsor yang menjamin keberadaannya dan telah terbukti pelanggaran keimigrasian, maka enam orang ini kami akan lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Sengky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.