TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Salah satu apotek di Ruko Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, menghentikan sementara penjualan obat berbentuk cair atau sirup mulai hari ini, Rabu (19/10/2022).
Hal itu menyusul adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk menghentikan sementara peredaran obat bebas ataupun obat bebas terbatas.
Petugas apotek di Ruko Bukit Nusa Indah mengatakan, pihaknya memperoleh instruksi tersebut melalui surat elektronik (surel) langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Harus disetop dulu, enggak boleh jual parasetamol cair atau sirup dari BPOM karena masalah yang di India," kata dia saat ditemui di Ruko Bukit Nusa Indah, Rabu.
Baca juga: Jenis Obat Sirup yang Disetop oleh Kemenkes
Ia menjelaskan, berdasarkan surel yang dikirim BPOM, penjualan obat sirup dihentikan sementara karena kandungan obat tersebut saat ini masih dalam penelitian.
Belum diketahui sampai kapan instruksi larangan itu berlaku, yang pasti pihak apotek hanya bisa menunggu kabar selanjutnya dari BPOM.
"Instruksinya dari BPOM. Semua yang isi kandungannya parasetamol sementara disetop dulu, katanya ada zat tambahannya, jadi diteliti dulu. Enggak tahu sampai kapannya," kata dia.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Kemenkes Imbau Obat Sirup Tidak Diresepkan
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian instruksi Kemenkes.
Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu, Kemenkes juga meminta para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi Kemenkes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.