Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Pengacara Roy Suryo Sebut Dakwaan Cacat Formil dan Pertanyakan Laporan Terhadap Pembuat Meme

Kompas.com - 19/10/2022, 17:19 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang dugaan penistaan agama atas penyebaran meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada Rabu, (19/10/2022).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo. Sementara Roy hadir secara virtual.

Dalam eksepsinya, pengacara Roy Suryo menyebut bahwa surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum cacat secara formil.

Baca juga: Ketika Roy Suryo Janji Ungkap Oknum Kemenag yang Ingin Intervensi Kasusnya, tetapi Ditantang Balik...

Pasalnya, nomor induk kependuduk (NIK) terdakwa, salah. Begitu pun dengan alamat terdakwa.

"Kesalahan identitas Roy Suryo itu telah terungkap di persidangan pertama, yaitu identitas berupa NIK. NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, di PN Jakarta Barat, Rabu.

"Kedua mengenai alamat. Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas. Identitas yang didakwakan itu tidak tepat," imbuh Pitra.

Selain permasalahan identitas, pihaknya juga menyebut dakwaan tersebut kabur.

Baca juga: Kemenag Tantang Kuasa Hukum Roy Suryo Buktikan Oknum yang Intervensi Proses Hukum

Ia menilai, Roy Suryo tengah berstatus saksi maupun pelapor dalam laporan terhadap pembuat meme stupa Candi Borobudur.

Sehingga, persidangan terhadap Roy dinilainya baru bisa dilakukan jika laporan tersebut sudah rampung.

"Laporan soal pembuatan meme belum diproses. Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang Nomor 31, tepatnya pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban, dijelaskan bahwa setiap pelapor atau saksi maupun korban yang akan ataupun sedang membuat laporan polisi terkait dengan perkara yang dibuat pelapor tersebut dalam kasus ini tidak dapat dipidana ataupun digugat secara perdata," jelas Pitra.

"Sehingga, apabila ada tuntutan terhadap pelapor, wajib ditunda. Yang kami mau, proses hukum ini ditunda dulu. Sementara laporan Roy terhadap pembuat meme stupa diproses dulu. Kalau sudah bersalah, barulah proses kami," ungkap Pitra.

Baca juga: Bantah Intervensi Kasus Roy Suryo, Kemenag: Kami Tidak Punya Kepentingan

Roy Suryo sebelumnya memang sempat melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.

Laporan dilayangkan setelah publik menyoroti dirinya yang juga mengunggah gambar lelucon tersebut.

Sejumlah data itu sengaja dipersiapkan untuk membuktikan siapa sosok di balik pembuatan meme itu.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik menyatakan bahwa laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada 16 Juni 2022, tidak memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Kemenag Bantah Pengacara: Kami Tidak Berkepentingan Intervensi Kasus Roy Suryo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com