TANGERANG, KOMPAS.com - Pemilik usaha apotek di Kota Tangerang mengikuti arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkait larangan peredaran dan penjualan obat sirup untuk anak-anak.
Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
Baca juga: Ikuti Instruksi Kemenkes, Sejumlah Apotek di Bekasi Mulai Setop Penjualan Obat Sirup
Larangan itu diberlakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
"Karena kami ngikutin aturan aja ya, sudah ada dari aturan pemerintah, Kemenkes, ada surat dari Badan POM juga, nah itu kami terima dari grup apoteker sejawat, kami ikut aturan saja," ujar Apoteker Penanggung Jawab Apotek Ready Med Kota Tangerang, Rosdiana, kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Sebagai informasi, larangan peredaran obat sirup tersebut merupakan langkah yang diambil akibat merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Heru Budi Koordinasi dengan Kemenkes Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut dan Menipisnya Stok Vaksin
Dari total jumlah penderita tersebut, ada sekitar 99 anak yang meninggal dunia.
Total kasus ini berdasarkan data pelaporan yang diterima Kemenkes hingga 18 Oktober 2022.
Menurut Ana, sapaan akrab Rosdiana, pihaknya akan mengikuti anjuran untuk tidak menjual obat-obatan sirup bebas atau bebas terbatas itu kepada masyarakat sampai sekitar sepekan ke depan.
"Jadi makanya kita jadinya stop dulu sampai penelitian yang resmi dari Badan POM keluar," kata dia.
Baca juga: Ada Instruksi Kemenkes, Apotek di Ciputat Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup
"Katanya sih dikasih waktu selama 6 hari, satu minggu per hari ini," tambah dia.
Untuk diketahui, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.
Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol atau PEG (Polyethylene glycol).
Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Ada penyebab lain yang masih menjadi dugaan, yaitu karena dipicu oleh Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19, dan infeksi virus.