Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPRD Dinilai Bertanggung Jawab atas Terlambatnya Pembahasan APBD-P DKI 2022

Kompas.com - 21/10/2022, 05:54 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta dinilai menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD-P dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Dengan demikian, batas waktu yang diberikan untuk pengesahan APBD-P adalah 29 September 2022, atau sebelum Anies Baswedan dan Riza Patria purna tugas.

Namun, hingga Anies lengser dan posisinya digantikan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, DPRD DKI masih menggelar rapat pembahasan dan proses sinkronisasi Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Telat Bahas APBD-P 2022, DPRD DKI Bakal Sahkan lewat Pergub

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai pimpinan DPRD DKI paling bertanggung jawab atas keterlambatan itu.

"Kalau itu (telat pembahasan) mah tanya pimpinan dewan kenapa sampai enggak kebahas," kata Mujiyono, Kamis (20/10/2022).

Ia menegaskan, para pimpinan DPRD DKI juga adalah anggota badan anggaran (banggar) sehingga seharusnya mengerti betul penyebab di balik keterlambatan pembahasan APBD-P DKI.

Selain itu, proses surat-menyurat terkait pembahasan APBD-P DKI ini juga ada di pimpinan dewan. 

"Kan muaranya, muara surat-suratnya, ada di situ (pimpinan DPRD DKI)," sambung dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa penyampaian draf APBD-P dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada DPRD DKI telah sesuai dengan jadwalnya.

 

Hal ini Mujiyono ketahui berdasarkan penuturan Pemprov DKI.

"Kalau tanya ke eksekutif (Pemprov DKI) menurut mereka, (penyerahan draf APBD-P 2022) on time," ucap dia.

Dampak APBD-P Telat Disahkan

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merupakan pihak yang mengungkapkan bahwa pembahasan soal APBD-P tak sesuai dengan jadwal yang seharusnya.

Yani pun mengungkapkan APBD-P tahun 2022 bakal disahkan melalui peraturan gubernur (pergub) dan bukan melalui peraturan daerah (perda) akibat keterlambatan ini.

Konsekuensinya, perubahan program dalam APBD-P hanya bisa dilakukan untuk kategori darurat dan mendesak (darsak).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com