JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, puskesmas di Jakarta telah menarik penggunaan obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Heru menyatakan bahwa jajarannya mengikuti instruksi dari BPOM.
"Surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran, jadi kami ikuti saja kebijakan dari pemerintah pusat," kata Heru di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: 8 Anak di Jakarta Barat Alami Gagal Ginjal Akut, Semuanya Dirawat di RSCM
Heru menuturkan, jajarannya telah menyosialisasikan larangan penggunaan obat sirup tersebut sampai tingkat puskesmas.
"Sudah kok, sudah. Sudah ke puskesmas-puskesmas," tutur Heru.
Diberitakan sebelumnya, BPOM menemukan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.
Baca juga: Saat Gagal Ginjal Akut Jangkiti 71 Anak di Ibu Kota, 40 di Antaranya Meninggal Dunia...
Obat tersebut ditarik dari semua outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," sebut BPOM dalam siaran resmi, Kamis (20/10/2022).
Adapun sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Baca juga: Soal Status KLB Gagal Ginjal Akut, Muhadjir: Masih Ditangani Menkes dan BPOM
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.