JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan telah mendatangi sejumlah puskesmas yang ada di setiap kelurahan dan kecamatan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi obat dalam bentuk sirup.
Hal itu menyusul adanya kasus gagal ginjal akut misterius kepada anak yang terjadi beberapa waktu terakhir ini.
"Jadi pencegahan kita menjalankan instruksi Kemenkes bahwa penggunaan obat sirup untuk di fasilitas kesehatan sementara distop dulu," ujar Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Yudi Dimyati saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Pemkot Jaksel Akan Sidak Apotek, Awasi Larangan Penjualan Obat Sirup untuk Cegah Gagal Ginjal Akut
Yudi mengatakan, gagal ginjal akut misterius bukan merupakan penyakit yang menular, namun bisa terjadi karena pola makan atau pemberian obat yang salah.
Diharapkan dengan penghentian obat dalam bentuk sirup itu dapat mengantisipasi terjadi penyakit gagal ginjal akut misterius.
"Ini bukan penyakit menular, bukan kaya Covid. Tapi kalau pola makan dan minum obat salah, penggunaan obat yang salah. Akhirnya terkena pada ginjal," kata Yudi.
Yudi menegaskan, Sudin Kesehatan Jakarta Selatan juga memberikan imbauan kepada tenaga kesehatan di setiap rumah sakit swasta di Jakarta pada Jumat ini.
Imbauan tersebut masih sama, yakni soal larangan pemberian obat dalam bentuk sirup kepada pasien.
"Hari ini kita mulai ke rumah sakit swasta dan klinik. Senin baru ke apotek dan toko-toko obat," kata Yudi.
Sebelumnya, satu bayi di bawah lima tahun (balita) di Jakarta Selatan dikabarkan mengalami gangguan ginjal akut misterius.
Balita itu mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
"Ada satu kasus di Jakarta Selatan. Korban dibawa ke RSCM," ujar kata Yudi, Rabu (19/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.