JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara ternama Indonesia Hotman Paris Hutapea memastikan, dirinya akan mendampingi dan menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hotman mengeklaim, dirinyalah yang sejak awal ditunjuk langsung oleh Teddy Minahasa sebagai kuasa hukum.
"Jadi, sejak kasus ini dimulai, dia sudah minta saya jadi kuasa hukum," ujar Hotman kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Namun, karena kesibukan dan rutinitas, Hotman baru bersedia menjadi kuasa hukum Teddy per hari ini.
"Saya lagi sibuk perayaan ulang tahun di Bali, dan baru hari ini saya berangkat ke Jakarta," ucap dia.
Baca juga: Mau Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Dia Banyak Bantu Warga yang Datang ke Kopi Joni
Hotman beralasan, kesediaannya untuk menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa karena keduanya sudah saling mengenal.
Perkenalan keduanya terjalin saat Teddy masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri.
"Saya juga mau (jadi pengacara Teddy) karena saya sudah kenal Teddy jauh sebelum pandemi Covid-19. Waktu dia masih jadi Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kopi Joni," jelas Hotman.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana, Teddy telah ditempatkan secara khusus (patsus).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Doddy: Teddy Minahasa yang Jadi Otak Skenario Rentetan Peristiwa Ini
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Baca juga: Tangis Ayah AKBP Doddy, Tak Menyangka Putranya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.