Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Merek Obat Sirup Pereda Demam Dilarang Dijual, Polisi: Pelanggar Akan Kami Tindak

Kompas.com - 24/10/2022, 22:02 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan akan menindak para pedagang obat nakal yang masih nekat menjual sejumlah merk obat sirup pereda demam anak yang dilarang beredar untuk sementara waktu.

Hal itu ia lontarkan setelah menyisir sejumlah toko obat di Jalan Pasar Proyek, Margahayu, Bekasi Timur, Senin (24/10/2022).

"Kami akan menindak, apabila ada lima merk obat sirup yang dilarang, tapi tetap diedarkan, kami akan tindak tegas," ujar Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Senin.

Baca juga: Tak Pakai Obat Sirup, Sejumlah Orangtua Gunakan Cara Alternatif untuk Obati Anak Saat Sakit

Selain itu, sebagai tindak pencegahan, polisi akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Pemkot Bekasi untuk mengawasi penjualan obat sirup pereda demam anak.

Untuk sementara waktu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelayanan kesehatan agar tidak menjual dan memberikan obat sirup anak.

"Kami bekerja sama dengan Dinkes, sudah ada surat edaran juga dari Pemkot Bekasi, koordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), tentu bagi obat yang belum dicek oleh BPOM itu dikarantina atau ditahan sementara, tidak boleh diedarkan dulu," pungkas Hengki.

BPOM RI mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Obat Sirup Disetop Sementara, Jangan Beri Obat Tanpa Resep ke Balita yang Sakit

Temuan cemaran zat yang berbahaya jika kadarnya di atas ambang batas normal ini didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.

Menurut Farmakope atau acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Berikut adalah lima obat sirup anak yang untuk sementara waktu dilarang dijual oleh BPOM RI.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Terus Bertambah, Waspadai Gejala Usai Minum Obat Sirup

Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Namun, pada Senin ini, BPOM menyatakan obat Termorex sirup aman dikonsumsi selama sesuai dengan aturan pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com