JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Elina (24), perempuan yang mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sambil menodongkan senjata api ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan bahwa Siti dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal.
"Di mana hasil pemeriksaan kami senjata api ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam. Terrnyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana, dari sinilah kami sita," kata Hengki, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Wanita Berpistol Terobos Istana untuk Bertemu Jokowi, Ingin Sampaikan Hal Ini
Selain itu, kata Hengki, Siti juga dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pemaksaan dengan menodongkan pistol ke arah petugas.
"Sehingga pada saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, namun tetap humanis," kata Hengki.
Hengki menambahkan bahwa perbuatan tersangka juga diduga berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Anti-Teror Polri.
Baca juga: Perempuan yang Terobos Istana Pakai Pistol Milik Pamannya, Diambil Diam-diam
Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, penanganan kasus tersebut harus juga menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
"Oleh sebab itu mulai kemarin kami akan berdampingan dengan Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," sambung dia.
Baca juga: Coba Terobos Istana, Siti Elina Ingin Sampaikan Ke Jokowi Pancasila Salah
Diketahui, Siti mencoba menerobos masuk ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan menodongkan pistol ke anggota Paspampres, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, Siti mulanya terlihat berjalan kaki di trotoar jalan. Dia bergerak dari arah Harmoni menuju kawasan Medan Merdeka Utara.
"Jadi petugas lihat ada seorang perempuan berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).
Sesampainya di depan pintu masuk kawasan istana, kata Latif, Siiti tiba-tiba menghampiri anggota Paspampres yang sedang berjaga.
Baca juga: Polisi: Pistol Siti Elina Terpisah dengan Magasin Saat Ditodongkan ke Paspampres
Sesaat kemudian, perempuan tersebut mengeluarkan senjata api jenis FN dan menodongkannya ke arah anggota Paspampres.
"Tepat di pintu masuk Istana Negara (Merdeka, -red) dia menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga, dengan menodongkan senjata api jenis FN," ungkap Latif.
Mengetahui kejadian itu, anggota polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar Istana Merdeka langsung membantu anggota Paspampres.
Para petugas akhirnya menangkap Siti dan merampas pistol yang ditodongkannya.
Setelah diinterogasi awal dan digeledah, Siti dibawa ke Mapolda Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.