JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jaksel menegaskan bahwa pihak yang menyalahgunakan perjanjian sewa hunian Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, usai keluarnya larangan sistem sewa harian di Apartemen Kalibata City.
Adapun sistem ini dilarang untuk mencegah prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di unit Apartemen Kalibata City.
"Apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan perjanjian sewa atau perjanjian jual-beli dengan manajemen, ini juga tentunya kami akan lakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku," tegasnya, dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: Kapolres Jaksel Minta Larangan Sewa Harian Kalibata City Dipatuhi
Di sisi lain, Ade mengakui bahwa kepolisian akan melakukan pendekatan yang berbeda untuk pencegahan prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di Apartemen Kalibata City itu.
Ia menuturkan, polisi akan mendahulukan langkah pencegahan atau preventif.
Oleh karena itu, lanjut Ade, dia menyempatkan diri untuk mengunjungi Apartemen Kalibata City dan berdiskusi dengan pihak kecamatan, pihak kelurahan, serta instansi terkait lain soal lingkungan di apartemen tersebut.
"Walaupun yang kami kedepankan adalah kegiatan-kegiatan penangkalan atau preventif," tuturnya.
"Sehingga, kami memandang perlu untuk hadir langsung pada malam (Sabtu) hari ini," sambung dia.
Baca juga: Pengelola Klaim Larangan Staycation Harian di Apartemen Kalibata City Sudah Lama Berlaku
Dalam kesempatan itu, Ade juga menegaskan bahwa para warga yang tinggal di Apartemen Kali Bata City diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada.
Ia menegaskan, meski berbentuk ruang publik, apartemen tersebut tetap memiliki peraturan yang perlu dipatuhi oleh warga.
Sebab, antar-warga apartemen tersebut tak bisa saling abai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
"Kami izin mengimbau khususnya kepada warga yang tinggal di satuan rumah susun atau apartemen untuk dapatnya mematuhi aturan-aturan yang ada," urainya.
"Karena, di ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban (antara) satu dengan lainnya, maka itu perlu diatur," sambung Ade.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Pancoran dan pengelola Apartemen Kalibata City melakukan pertemuan, Rabu (26/10/2022).
Pertemuan tersebut juga melibatkan agen penyewa unit untuk membahas soal larangan "staycation" harian untuk mencegah prostitusi dan penyalahgunaan narkotika di unit Apartemen Kalibata City.
"Upaya melarang penyewaan untuk apartemen secara harian di mana menjadi celah untuk orang berbuat kejahatan, prostitusi dan peredaran narkoba dan lainnya," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Larangan Staycation Harian di Kalibata City, Pengelola Sudah Sosialisasi sejak Februari 2022
Selain melarang sewa harian, polisi juga akan berpatroli dengan berjalan kaki di lingkungan apartemen Kalibata City.
Dengan demikian, polisi bisa segera bertindak apabila menemukan penghuni atau tamu yang mencurigakan.
Akan tetapi, polisi mengakui tidak bisa sendirian untuk mencegah prostitusi dan peredaran narkoba di Apartemen Kalibata City.
Butuh kerja sama menyeluruh dengan pihak manajemen, sekuriti, para pedagang di ruko, hingga seluruh penghuni apartemen.
Baca juga: Cegah Prostitusi dan Narkoba, Polisi Upayakan Larangan Sewa Harian Apartemen Kalibata City
Rudiyanto mengimbau kepada warga atau penguni Apartemen Kalibata City yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan untuk bisa melapor ke Polsek Pancoran.
Aduan itu bisa disampaikan melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor: 082122085500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.