JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian Aditya Egatifyan alias Bokir (25) akhirnya berakhir.
Bandar narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur itu ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong, Jawa Barat, Senin (31/10/2022) malam.
Baca juga: Ditangkap Setelah Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Tak Akan Dapat Remisi
Bokir merupakan seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman 14 tahun. Ia kabur dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10/2022) petang.
Hanya bermodalkan kain sarung, ia memanjat pembatas dan pergi ketika penjagaan di lapas sedang melemah.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur Tonny Nainggolan mengatakan Bokir ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang merokok di teras rumah bibinya.
Suasana riuh langsung terasa ketika petugas datang ke lokasi penangkapan.
"Suasananya memang sempat riuh. Bibinya tidak tahu kalau yang bersangkutan ini napi yang melarikan diri. Pengakuan pelaku kepada bibinya, dia itu sudah bebas," ucap Tonny, Senin (1/11/2022).
Baca juga: Kalapas Cipinang Bantah Ada Petugas Terlibat Kaburnya Bokir
Tonny menjelaskan, penangkapan Bokir terjadi setelah pihaknya mendapat informasi dari jajaran Polsek Cibinong.
"Ketika dapat kabar mengenai yang bersangkutan, kami bersama tim Ditjenpas dan Polsek Cibinong, langsung meluncur ke tempat persembunyian pelaku," ujar Tonny.
Begitu petugas datang ke tempat persembunyiannya, suasana sempat gaduh. Namun, petugas berhasil mendinginkan suasana.
Petugas memberi keterangan kepada bibi dari Bokir, bahwa pelaku bukan selesai menjalani masa tahanannya, melainkan melarikan diri.
"Makanya sempat kaget keluarganya ketika yang bersangkutan kami mau kami ambil kembali," lanjut dia.
Setelah pihak keluarga diberi pengertian, polisi langsung mengiring Bokir ke Polsek Cibinong untuk dimintai keterangan dan memeriksa Bokir.
Seusai diperiksa, tim langsung membawa Bokir kembali ke Lapas Kelas I Cipinang pada Senin malam.
Baca juga: Ditangkap Setelah Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Langsung Ditempatkan di Sel Khusus
"Kami memastikan bahwa yang ditangkap memang Aditya dan setelah itu, tim langsung mengadakan serah terima, termasuk membawa yang bersangkutan kembali ke Lapas Kelas I Cipinang dan tiba di Lapas sekitar pukul 23.13 WIB," ujar Tonny.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun memastikan Bokir akan langsung ditempatkan di sel khusus.
Baca juga: Dua Hari Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Kembali Diringkus Polisi
"Saat ini yang bersangkutan akan ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan yang ketat," ujar Ibnu di Lapas Kelas I Cipinang.
Ibnu mengatakan, ruang tahanan Bokir akan dilengkapi anak kunci kamar yang dipegang langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
Selain itu, hak remisi Bokir akan dicabut.
Pencabutan remisi dan pemindahan Bokir ke sel khusus itu sebagai pertanggungjawaban atas pelariannya.
Baca juga: Divonis 14 Tahun, Bokir Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Baru Dijenguk Sekali
"Jadi, ada sanksi-sanksi yang dia (pelaku) akan terima di dalam lapas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya, hak pengurangan masa pidana atau remisi. Yang jelas, kami tidak berikan," kata Ibnu.
Meski ada sanksi yang diterima oleh pelaku, tetapi pihak Lapas Cipinang memastikan keamanan dan perlindungan pelaku akan tetap diberikan.
"Kami pastikan, tidak ada satu pun petugas kami yang memukul yang bersangkutan. Kami juga pastikan bahwa keselamatan dan perlindungan dia tetap kami berikan," sebut dia.
Baca juga: Ini Foto Aditya Egatifyan Alias Bokir, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang
Adapun pihak lapas kini sudah meminta keterangan 11 petugas yang berjaga.
Dari pemeriksaan itu, Kalapas menepis dugaan tentang adanya keterlibatan oknum petugas atas kasus kaburnya Bokir.
"Jadi, penelusuran kami, sampai saat ini belum ditemukan ada keterlibatan orang yang membantu pelaku. Baik itu dari warga binaan, apalagi petugas Lapas. Termasuk dari orang luar, tidak ada sejauh ini," tegas Tonny.
Tonny memastikan bahwa Bokir beraksi sendirian tanpa bantuan orang lain.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan kepada petugas yang melanggar.
"Kami akan memeriksa petugas sehubungan dengan kelalaian dalam bertugas. Apabila ditemukan (pelanggaran), maka akan diberi sanksi," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.