Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/11/2022, 09:03 WIB
Penulis Joy Andre
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Aditya Egaftiyan alias Bokir (25), narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur berhasil ditangkap.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, Aditya ditangkap dalam pelariannya di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong, Jawa Barat, Senin (31/10/2022) malam.

"Tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan. Pelaku berhasil diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong," ujar Tonny dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Ini Foto Aditya Egatifyan Alias Bokir, Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang

Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung digiring ke Polsek Cibinong guna dimintai keterangan.

Tonny menjelaskan, Aditya akan kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi.

"Kami sampaikan terima kasih banyak atas kerja sama dari aparat penegak hukum khususnya Polsek Cibinong maupun masyarakat, yang bersama-sama telah ikut membantu dan memberi informasi keberadaan pelaku," pungkas Tonny.

Aditya Elgafiyan sendiri merupakan seorang tahanan kasus narkoba yang berhasil kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (29/10/2022) petang.

Baca juga: Napi Kabur Panjat Pagar Pakai Sarung, Di Mana Petugas Lapas Cipinang Saat Itu?

Tonny menyebut Aditya kabur dengan cara memanjat pagar menggunakan sehelai kain sarung.

"Dugaan sementara dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar dengan alat bantu sarung," kata Tonny kepada wartawan, Minggu (30/10/2022) petang.

Berdasarkan keterangan Tonny, pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman selama 14 tahun di Lapas Kelas I Cipinang.

Masa hukuman itu dijalani, lantaran Aditya dianggap sebagai seorang pengedar narkoba yang memiliki berbagai jenis narkoba seperti pil psikotropika dan sabu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke