Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Pengajuan "Refund" Tiket Konser Berdendang Bergoyang Berakhir Malam Ini

Kompas.com - 02/11/2022, 14:09 WIB
Larissa Huda

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia festival musik bertajuk "Berdendang Bergoyang" menyampaikan permohonan maaf kepada penonton usai konser hari ketiga pada Minggu (30/10/2022) dibatalkan.

Adapun konser "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi dibubarkan pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penghentian konser musik dilakukan karena penonton semakin memanas hingga menyasar ke atas gedung Istora Senayan. Jumlah penonton diduga sudah melebihi kapasitas.

Baca juga: Kekacauan Festival Berdendang Bergoyang, Imbas Euforia Berlebih dan Lalainya Pengawasan

Kendati konser pada hari ketiga dibatalkan, panitia pelaksana berjanji akan mengembalikan tiket yang sudah dibeli penonton. Pengajuan refund tiket akan berakhir pada malam ini, Rabu (2/11/2022), malam.

Lewat akun Instagram-nya, panitia mengumumkan untuk semua pembeli tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 pada 29-30 Oktober 2022, serta 3 Days Pass dapat mengajukan permohonan refund atau pengembalian uang tiket hingga 100 persen.

Adapun informasi mengenai proses pengajuan pengembalian atau refund tiket melalui bit.ly/REFUNDTIKETBBF atau dapat dengan mengeklik tautan di bio. 

"Mohon dibaca dan diperhatikan detil mekanisme refund yang sudah kami infokan melalui unggahan media sosial resmi kami," tulis akun @berdendangbergoyang dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Dari Tragedi Itaewon hingga Konser Berdendang Bergoyang, Sebuah Potret Dahaga Massa

Manajemen menyebutkan refund tiket dapat dilakukan oleh semua pembeli tiket hari kedua dan ketiga yang membeli melalui emvrio.com dan gform resmi bit.ly/TIKETBBF yang penyelenggara sediakan sebelumnya.

"Jika membali '3 Days Pass', akan di-refund dua hari terakhir saja," tulis manajemen.

Pembeli tiket diminta untuk mengisi tautan bit.ly/REFUNDTIKETBBF untuk pengajuan pengembalian uang tiket. Adapun batas pengajuan refund tiket akan dibuka mulai 30 Oktober hingga 2 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, pembeli tiket diminta untuk mengisi data lengkap seperti nama lengkap, email, nomor identitas, bukti pembelian tiket, bukti pembayaran atau bukti transfer, dan nomor rekening serta nama bank.

Apabila pembeli tiket mengajukan refund melewati batas yang ditentukan, pengembalian tiket tidak dapat diproses atau dinyatakan hangus. Pengembalian dana hanya akan dilakukan melalui transfer bank.

Baca juga: Amarah Penonton yang Kecewa dengan Konser Berdendang Bergoyang, Minta Biaya Transportasi hingga Hotel Juga Diganti

"Estimasi pengembalian dana 30-45 hari kerja setelah data dikonfirmasi penyelenggara," tulis manajemen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com