Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Buru Dua Pengedar Narkoba yang Masuk Jaringan Depok

Kompas.com - 03/11/2022, 16:59 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Depok masih memburu dua pengedar sabu-sabu dan kokain dari jaringan empat tersangka yang telah ditangkap.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat menggelar konferensi pers kasus pengungkapan peredaran narkoba di Mapolres Metro Depok, Kamis (3/11/2022).

"Keempat jaringan tersebut mendapatkan barang haram dari P dan M yang sampai saat ini masih kami kejar," kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis.

Imran mengatakan, para tersangka mengedarkan narkoba menggunakan sistem tempel tanpa mengenal satu sama lainnya.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Depok, Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu dan Kokain

"Para tersangka dan 2 pengedar lainnya (buron) semua WNI, ini kan pasti ada jaringan terputus," kata Imran.

Dari keempat tersangka tersebut, dikatakan Imran, Tim Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap lima pengedar yang masih satu jaringan dan menyita beberapa gram sabu-sabu.

"Mengamankan lima pengedar dan menyita sabu seberat 135,09 gram, kokain 214 gram, Rp 88 juta, dua pack plastik klip, tiga timbangan, dan 5 handphone," ujar dia.

Sebelumnya Imran mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka MA di Jalan Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada 10 Oktober 2022.

Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram dan kemudian dilakukan pengembangan.

Baca juga: Pria Tertabrak KRL di Pelintasan Ratujaya Depok, Mulanya Bersandar di Pinggir Rel...

"Dari hasil penyidikan dan pengembangan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AS pada Rabu (19/10/2022)," kata Imran.

Imran melanjutkan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,69 gram dan uang tunai Rp 88 juta dari tangan AS.

Uang puluhan juta tersebut diperoleh AS dari hasil penjualan sabu-sabu di Jalan Kali Suren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pengakuan AS, lanjut Imran, polisi menangkap tersangka R di Jalan H. Gozali, Susukan Bojonggede, dengan barang bukti kokain seberat 214 gram pada Selasa (25/10/2022).

Kemudian, pada Rabu (28/10/2022), dilanjutkan dengan penangkapan dua tersangka di kawasan Jagakarsa.

Baca juga: Pengakuan Pecatan Polisi Terjerumus Narkoba di Kampung Boncos, Awalnya Diajak Teman Sesama Polisi
"Dari pengembangan R, diamankan tersangka PA dan MT dengan barang bukti 88,4 gram sabu di Jalan Haji Lisan Jagakarsa," ujar Imran.

Adapun kelima tersangka itu disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujar Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com