Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun Graha Cempaka Mas Minta Heru Budi Cabut SK 1047/2022 yang Diteken Anies

Kompas.com - 03/11/2022, 21:31 WIB
Reza Agustian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, melayangkan protes kepada eks Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Warga rusun Graha Cempaka Mas memprotes keputusan Anies yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022. Sebab, SK itu berdampak pada dicabutnya nota keabsahan pengurus rusun.

"Kami menyesalkan tindakan mantan Gubernur DKI yang bertentangan dengan hukum," kata Ketua PPRS Campuran Graha Cempaka Hery Wijaya dikutip dari keterangannya pada Kamis (3/11/2022).

"Pasalnya menjelang akhir jabatannya, beliau menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas," lanjut dia.

Baca juga: Mandek di Era Anies, Normalisasi Ciliwung Kini Jadi Prioritas Heru Budi

Menurut Hery, SK Gubernur tersebut diterbitkan Anies dua hari menjelang masa jabatannya habis sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya 14 Oktober 2022.

Ia menilai, SK Gubernur itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan putusan Kasasi Tata Usaha Negara pada 1 Agustus 2022 yang mengesahkan kepengurusannya dan telah berkekuatan hukum.

"Dalam salah satu pertimbangannya bertentangan dengan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 292 K/TUN/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Nomor 240/2021/PT.TUN.JKT j.o Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/2021/PTUN.JKT," papar Hery.

Hery mengungkapkan, dengan dicabutnya nota keabsahan pengurus rusun Graha Cempaka Mas itu dapat menimbulkan keresahan penghuni rusun dan memperpanjang konflik kepengurusan.

"Dapat juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan sepihak dari warga apartemen Graha Cempaka Mas," kata dia.

Baca juga: Kemendagri Belum Setujui Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Alasannya

Atas dasar tersebut, Hery berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat mencabut SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 itu.

"Kami minta Pejabat Gubernur DKI, Pak Heru untuk memperhatikan masalah ini. Kami berencana beraudiensi dengan Pak Heru supaya menganulir SK Gubernur Anies," ucap Hery.

Apabila tidak menemui titik terang atas permasalahan tersebut, kata Hery, ia bersama dengan pengurus rusun Graha Cempaka Mas akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com