JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Palmerah kembali memburu jaringan pengedar narkoba di kampung rawan peredaran narkoba, Kampung Boncos, di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (2/11/2022).
Sejumlah petugas tanpa seragam dan berseragam masuk ke permukiman padat penduduk dan menuju sebuah bangunan rumah kos.
Baca juga: Pengakuan Pecatan Polisi Terjerumus Narkoba di Kampung Boncos, Awalnya Diajak Teman Sesama Polisi
Di sana, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AH (27) yang baru bangun tidur.
Saat AH digiring keluar permukiman, seorang wanita tua menangisi kepergiannya.
"Ini uyutnya nangis lihat cicitnya dibawa," kata salah satu warga.
Para tetangga berusaha menenangkan sang buyut, mereka meyakinkan bahwa AH akan segera pulang.
"Tenang aja, kan bakal dites urine dulu. Kalau negatif nanti langsung pulang," kata tetangga menenangkannya.
Penggerebekan berlanjut ke lahan kosong yang biasa menjadi lapak para pecandu mengonsumsi sabu. Di sana, sepasang pria dan wanita yang pernah diciduk pun kembali ditangkap.
Selain itu, tiga pria yang mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diciduk saat sedang menongkrong.
Polisi kemudian bergerak ke sisi lain lahan kosong yang tidak biasa digerebek.
Baca juga: Polisi Ciduk Briptu P, Eks Propam Polda yang Rutin Nyabu di Kampung Boncos
Di sana, polisi menemukan segerombol pria yang sedang menongkrong. Salah satu pria terlihat membuang paket sabu yang segera diketahui polisi.
Secara keseluruhan, 11 orang mencurigakan yang diduga sebagai pengguna narkoba diangkut ke kantor polisi.
Setelah diperiksa kesehatan, ke-11 orang tersebut terbukti pengguna sabu.
Baca juga: Tangis Buyut saat Cicitnya Diciduk Polisi di Kampung Boncos...
Dua di antara orang yang diciduk merupakan mantan polisi yang dipecat.
Pria berinisial P berpangkat Briptu mengaku terakhir bertugas di Propam Polda Metro Jaya, dan D yang berpangkat Aiptu sempat bertugas di Satuan Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami mengamankan dua anggota eks Polri yang sudah di-PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, Rabu.
P mengaku bertugas di Propam Polda Metro Jaya hingga akhirnya diberhentikan karena desersi atau tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.
Baca juga: Positif Sabu, 2 Mantan Polisi Ikut Diciduk di Kampung Boncos
"Terakhir (tugas) di Propam Polda. (Pangkat terakhir) Briptu. (Dikeluarkan karena) desersi," kata P kepada wartawan, sebelum diangkut ke kantor polisi Palmerah.
P mengaku sudah menjadi pelanggan Kampung Boncos sejak dua bulan terakhir. Namun, ia telah rutin mengonsumsi narkoba sejak setahun belakangan.
"(Ke Boncos) dua bulan terakhir ini. (Konsumsi sudah sejak) setahun terakhir," ujar P.
Rutin mampir ke Kampung Boncos, P baru kali pertama diciduk dalam penggerebekan yang hampir setiap pekan digelar Polsek Palmerah ataupun Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Kembali Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap Dua Pecatan Polri yang Diduga Pakai Sabu
Selain menangkap 11 orang, polisi juga mengamankan dua paket kecil sabu seberat 0,26 gram yang yang hendak dibuang oleh salah satu pelaku.
"Alhamdulilah kami dapat amankan uang tunai Rp 1,35 juta, beberapa bong, dan dua paket sabu meskipun kecil," kata Dodi.
Dodi memastikan akan terus melakukan penindakan di lingkaran narkoba Kampung Boncos.
"Kami akan terus memasifkan dan mengurangi peredaran gelap narkotika di Kampung Boncos," pungkas Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.