Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Festival "Berdendang Bergoyang", Penanggung Jawab Acara Terancam Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/11/2022, 12:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami keterangan penanggung jawab festival musik "Berdendang Bergoyang" berinisial HA terkait kekisruhan acara yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan HA dan saksi lain, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam dalam penyelenggaraan festival musik yang menampilkan aksi panggung musisi papan atas itu.

"Ini sudah mengarah ada perbuatan pidana. Di dalamnya oleh karena itu kita akan minta dia menuangkan dalam BAP," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Polisi Periksa Terlapor Berinisial HA Terkait Kisruh Berdendang Bergoyang

"Nanti BAP sesuai tidak dengan introgasi kemarin. Kalau masih tetap sama sesuai keterangan pada saat introgasi maka sudah cukup untuk dinaikan jadi tersangka," sambung Komarudin.

Namun, sampai saat ini, HA masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih menunggu hasil BAP yang tengah dilakukan untuk menetapkan status HA.

"Makanya kita belum bisa tersangka karena masih proses BAP. Nanti kalau dia berubah, dia tidak mengakui, atau beda lagi ceritanya. Dari terlapor kemudian setelah di BAP kalau keterangan masih tetap sama maka bisa mengarah ke tersangka," kata Komarudin.

Unsur pidana yang dimaksud Komarudin yakni berupa kelalaian panitia penyelenggara yang menyebabkan sejumlah orang orang terluka, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

Baca juga: Kekhawatiran Efek Domino Imbas Kisruh Festival Berdendang Bergoyang

Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).

Komarudin sebelumnya mengatakan, jumlah penonton "Berdendang Bergoyang" melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Panitia penyelenggara disebut mengajukan izin keramaian ke jajarannya dengan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang.

"Mereka minta izin untuk menyelenggarakan (festival) musik dengan jumlah undangan 3.000 orang," ucap Komarudin.

"Setelah dilakukan analisa, pemantauan, untuk di Istora Senayan, 3.000 orang itu cukup. Tapi faktanya, jumlah yang dijual melebihi itu," sambung dia.

Baca juga: Menanti Siapa yang Patut Bertanggung Jawab atas Kekacauan Festival Berdendang Bergoyang...

Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.

Komarudin mengatakan, festival musik itu diberhentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.

"Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21 ribu," ujar Komarudin kepada wartawan, Minggu (30/10/2022) dini hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com