Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibutakan Cemburu, Pria Cekik dan Benturkan Kepala Kekasihnya hingga Tewas

Kompas.com - 08/11/2022, 11:50 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial MDT tega merenggut nyawa kekasihnya berinsial ANS di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 21.44 WIB.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H Sagala mengatakan, ANS meninggal dunia setelah dicekik lehernya dan dibenturkan kepala sebanyak dua kali.

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangannya dan membenturkan kepalanya sebanyak dua kali," kata Vokky dalam keterangannya dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca juga: ART Dibunuh Pacarnya di Kelapa Gading, Pelaku Tak Terima Diputus Cinta

Vokky menjelaskan, mulanya sekitar pukul 16.00 WIB, ANS yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) berpamitan kepada majikannya untuk bertemu dengan tersangka untuk menyelesaikan masalahnya.

Setelah keduanya bertemu, kata Vokky, tersangka berinisiatif mengantarkan korban kembali ke rumah majikan ANS di wilayah Kelapa Gading.

"Lalu sekitar pukul 21.44 WIB, terekam CCTV yang ada di Jalan Kelapa Nias Raya, tersangka dan korban berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan dan korban didorong ke selokan," ucap Vokky.

Baca juga: Kilah Pria yang Hajar Istri di Depan Anaknya, karena Mabuk dan Utang...

Keributan terjadi, lalu MDT melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban yang berujung ANS meninggal dunia.

Menurut Vokky, ANS dibunuh oleh MDT lantaran sakit hati tak terima diputus cintanya.

"Motif latar belakang (pembunuhan) rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," ungkap dia.

Kurang lebih sekitar dua minggu, jasad ANS ditemukan petugas penerangan jalan umum (PJU) di lokasi terjadinya keributan tepatnya tanggal 4 November 2022.

Kemudian, jajaran Polsek Kelapa Gading yang menerima adanya jasad perempuan langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Buntut Panjang Pembunuhan Kucing di Matraman, Pelaku Kesal Rumahnya Kotoran, Kini Dilaporkan ke Polisi

Hasilnya, tersangka MDT ditangkap di dalam kamar kosnya di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022).

Akibat perbuatannya, MDT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal yang dilanggar pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com