Atas dasar itu, dia pun berencana mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/2022).
Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa kendaraan dirinya tidak melanggar lalu lintas. Kendaraan yang terekam kamera ETLE itu juga bukan milik Rivki.
"Saya sudah WhatsApp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot. Di website juga ada layanan konfirmasi ETLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," jelas Rivki.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa surat tersebut hanyalah surat konfirmasi tilang untuk membuktikan apakah benar pengendara tersebut melanggar lalu lintas.
"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko ETLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya.
Nantinya, kata Latif, pengendara tersebut bisa membuktikan apabila memang tidak melakukan pelanggaran. Di samping itu, pengendara juga bisa menjelaskan kepada petugas jika memang pelat nomor kendaraannya diduga telah dipalsukan oleh pihak lain.
"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah, ini akan menjadi data kami. Makanya, kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kami kirim surat tilang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.