JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta kini bisa menggunakan layanan pembuangan sampah berukuran besar lewat Pemerintah Provinsi DKI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan warga yang bisa menggunakan layanan tersebut hanya yang memiliki KTP DKI.
"Kriteria pemohon ber-KTP DKI Jakarta dan perorangan," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Kata Pemprov DKI soal Hibah Rp 485 Miliar dari Dishub untuk Polda Metro hingga Kodam Jaya
Warga pemohon bisa mendaftar melalui laman https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/bulky_waste.
Setelah itu, pemohon menunggu verifikasi dan jadwal penjemputan. Petugas Dinas Lingkungan DKI akan menjemput sampah ke lokasi pemohon.
"Layanan pengantaran sampah berukuran besar dilaksanakan setiap Rabu dan Sabtu, dari pukul 09.00-12.00 WIB," kata Asep.
Sampah besar yang dapat dilayani antara lain tempat tidur atau kasur, rak mabinet atau lemari, troll atau gerobak, kursi sofa atau bangku, meja makan, sepeda, mesin jahit, hingga rongsokan kendaraan.
Sampah yang bisa diangkut berdimensi maksimal 2x4x1,5 meter dan kondisinya sudah dibongkar.
Baca juga: Polda Metro: ETLE Belum Bisa Tilang Pengendara Tak Pakai Helm dan Kendaraan Kelebihan Penumpang
Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan Dinas LH DKI tidak melalui proses jual beli sampah berukuran besar.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menuturkan, layanan ini telah dimulai dalam tiga bulan terakhir.
"Pelan-pelan infrastrukturnya juga disempurnakan," ujar Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.