TANGERANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang vonis kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (14/11/2022).
"Info terakhir dijadwalkan jam 13.00 WIB," kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Senin.
Sementara, Indra Kenz akan menghadiri persidangan secara online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Sidang putusan terdakwa Indra Kenz seharusnya dilaksanakan pada 28 Oktober 2022. Namun hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 14 November.
Baca juga: Sumpah Serapah Korban Binomo untuk Paris Fernandes yang Ingin Semangati Indra Kenz...
"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rahman mengatakan, sidang ditunda karena amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.
"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi, masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," ucap dia.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Baca juga: Kecewa Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Putuskan Bermalam di PN Tangerang
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.