JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 warga RW 07, Rawajati, Jakarta Selatan, membuat pengaduan ke Balai Kota DKI Jakarta terkait pembayaran pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung, Senin (14/11/2022) siang.
Ketua RW07 Sari Budi Handayani menegaskan, ke-19 warga itu hendak meminta kepastian soal pembayaran pembebasan lahan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Sebanyak 19 warga yang meminta kepastian kepada pemerintah soal tanah mereka yang sudah diinventarisasi dan meminta kepastian untuk dibayar," ucapnya, ditemui di posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI, Senin.
Ia menuturkan, duduk perkara dari pengaduan ini adalah ke-19 warga itu sejatinya merupakan pemilik lahan yang akan dinormalisasi oleh Pemprov DKI.
Baca juga: Belum Terima Kompensasi, 20 Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Bakal Mengadu ke Heru
Menurut Sari, belasan warga itu belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan karena tak memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan lahan di RW07 itu.
Namun, mereka sebenarnya hendak mengikuti program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) pada 2019.
Akan tetapi, karena kehabisan kuota program PTSL, ke-19 warga itu tak kebagian jatah.
"Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL sehingga mereka tidak dapat (PTSL)," kata Sari.
"Karena, pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham. Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," sambungnya.
Baca juga: Kesiapan Warga Rawajati Jaksel Hadapi Banjir, Bersihkan Selokan hingga Kemas Surat Berharga
Ia menyebut, belasan warga itu lantas membawa berkas kepemilikan lahan selain PTSL di RW07 Rawajati sebagai bahan pengaduan ke posko di Balai Kota itu.
Berkas kepemilikan lahan itu berupa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut dia, belasan warga itu taat membayar pajak. Bahkan, ada warga yang sudah membayarkan PBB di sana sejak 25 tahun lalu.
"Iya, berkas saja (yang dibawa sebagai bukti pengaduan). Ini mereka punya PBB yang mereka miliki. Kami taat pajak dan ini (pembayaran PBB) sudah 25 tahun ke atas," urai Sari.
Selain PBB, katanya, ada sebagian warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan berbentuk surat keterangan dari kelurahan setempat.
"Ada surat kelurahan lama," tutur dia.
Baca juga: Pilot Drone Bisa Capek Awasi Bantaran Kali, Warga Rawajati Usul Pakai CCTV Saja
Sari lalu berharap, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku pihak yang melanjutkan program normalisasi Kali Ciliwung dapat segera membayarkan ganti untung kepada 19 warga itu.
Ia menilai, Heru yang memang menaruh perhatian khusus pada program normalisasi ini dapat segera membayarkan ganti untung tersebut.
"Kami minta kepastian bahwa kami ingin dibayar sesuai dengan nilai appraisal yang kami terima," ujar Sari.
Untuk diketahui, pembongkaran sejumlah rumah di Rawajati telah dilakukan.
Pada Rabu (9/11/2022), terlihat sejumlah rumah yang pemiliknya telah menerima pembayaran dari pemerintah telah dibongkar.
Alat berat atau backhoe tengah dioperasikan untuk menghancurkan rumah warga yang masih tegak berdiri.
Tembok rumah itu dirobohkan serta puing-puing sisa pembongkaran dibiarkan untuk diratakan dengan lahan.
Pembongkaran satu rumah dengan rumah lain yang menggunakan satu alat berat hanya berjeda hitungan menit. Sejumlah rumah yang dibongkar alat berat itu sekejap rata dengan tanah.
Proses pembebasan lahan itu juga menjadi tontotan warga RW 007 Rawajati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.