BEKASI, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi memecat oknum guru yang melecehkan muridnya sendiri.
Pemecatan dilakukan agar proses hukum terduga pelaku bisa berjalan lancar.
"Hari ini saya meminta dikeluarkan surat pemberhentiannya. Jadi, hal-hal yang melanggar etika serta moral memang harus jadi perhatian," ucap Tri kepada awak media, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Predator Anak Menyusup Jadi Guru SD di Bekasi, Lecehkan Sejumlah Murid hingga Korban Trauma Berat
Tri mengaku sudah menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memecat terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku merupakan tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi.
Sebagai bentuk antisipasi dan evaluasi, Pemkot Bekasi akan membina seluruh murid, guru sekolah, dan civitas pendidikan di Kota Bekasi.
"(Pembinaan) ini perlu dilakukan secara masif agar sekolah-sekolah memberikan pemahaman moral dan etika," jelas Tri.
Baca juga: Guru yang Lecehkan Muridnya di Bekasi Belum Lulus Sarjana
Sebelumnya, dua murid SD diduga menjadi korban pelecehan seorang oknum guru di wilayah Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.
Salah satu orangtua murid berinisial DI mengaku, anak perempuannya menjadi korban pelecehan sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kebetulan sekarang kelas 4. Anak saya mengaku kepada temannya, kalau dia (dilecehkan) waktu kelas 3 SD," ujar DI kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Guru di Bekasi Diduga Lecehkan Murid, Disdik Akui Kecolongan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.