Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 sehingga menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Banding UMP DKI, Anies Minta Hakim Pertimbangkan Stabilitas hingga Rasa Damai
Namun, Apindo DKI tak terima karena keputusan itu dinilai tak mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN.
PTUN lalu mengabulkan gugatan Apindo DKI untuk membatalkan Kepgub Anies. Hakim meminta Pemprov DKI menurunkan nilai UMP DKI menjadi Rp 4.573.845.
Pemprov DKI yang masih dipimpin Anies lantas mengajukan banding atas keputusan PTUN itu.
Selasa (16/11/20222) kemarin, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN untuk mengembalikan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.