JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti anggaran yang disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk 2023.
Dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023, Dinas Perhubungan DKI tidak mengusulkan anggaran pembangunan jalur sepeda.
LBH Jakarta juga menyoroti subsidi tiket atau public service obligation (PSO) Transjakarta sebesar menjadi Rp 3,9 triliun dari usulan awal Rp 4,2 triliun.
Baca juga: Alasan Jakarta Perlu Dorong Penggunaan Sepeda Alih-alih Hapus Anggaran untuk Jalur Sepeda
"Pemprov DKI mengingkari tujuan pembangunan kota berkelanjutan yang memprioritaskan transportasi umum," ujar pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).
Menurut Charlie, konsep ruang kota berbasis transit yang menjadikan transportasi umum sebagai tulang punggung telah termuat dalam rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta 2040 dan penjabarannya rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, pemprov perlu memprioritaskan anggaran untuk mempermudah mobilitas warga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi, seperti aksesibilitas transportasi umum hingga infrastruktur pendukung seperti pedestrian dan jalur sepeda," kata Charlie.
Kedua, lanjut Charlie, Pemprov DKI menyimpang dari kewajiban pembangunan rendah karbon dan pengendalian polusi udara.
"Mendorong efektivitas transportasi umum dan mobilitas masyarakat yang rendah emisi karbon merupakan salah satu upaya menanggulangi masalah buruknya kualitas udara Jakarta," ujar dia.
Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 374/Pdt.G/LH/2019/P dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 549/PDT/2022/PT DKI telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melanggar hukum.
"Karena selama ini lalai dalam mengontrol pencemaran udara dan wajib melakukan serangkaian upaya pengendalian terhadap hal tersebut," tutur Charlie.
Baca juga: Pembangunan Jalur Sepeda Dihentikan, Bike to Work Bakal Temui Heru Budi Sampaikan Aspirasi
Charlie juga menilai, Pemprov DKI melanggar mandat rencana pembangunan daerah.
"Berdasarkan Inmendagri 70 Tahun 2021, penyusunan RKPD Pemprov DKI Jakarta harus berpedoman pada rencana pembangunan daerah (RPD) Jakarta 2023-2026 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 25 Tahun 2022," kata Charlie.
Dalam RPD tersebut, disebutkan bahwa transportasi umum akan menjadi tulang punggung bagi ruang kota Jakarta dan berpihak kemudahan perpindahan setiap warganya.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk kelanjutan pembangunan jalur sepeda, jajarannya perlu melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap jalur sepeda yang sudah ada.
"Tentu untuk pembangunan jalur sepeda tahun depan, kami akan evaluasi (jalur sepeda) secara menyeluruh," ucap Syafrin saat ditemui usai rapat mengenai RAPBD 2023 bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022).
Menurut Syafrin, hasil evaluasi jalur sepeda akan menjadi bekal untuk melanjutkan nasib pembangunan jalur sepeda pada 2024.
Namun, ia tidak tidak bisa memastikan langkah Pemprov DKI terhadap jalur sepeda setelah evaluasi itu.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono awalnya menyebutkan, Pemprov DKI menganggarkan Rp 4,2 triliun untuk subsidi Transjakarta.
"Ada subsidi PSO (public service obligation) Transjakarta Rp 4,2 triliun-an, kemudian beberapa lagi dengan MRT," ujar Heru usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Namun, nilai itu turun menjadi Rp 3,9 triliun.
“PSO tidak dipangkas, kalau dibandingkan 2022 yang hanya Rp 3,2 triliun sekarang naik, di mana kemarin sempat dibahas dalam Rancangan APBD 2023 itu Rp 3,5 triliun, nah sekarang Rp 3,9 triliun,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, Selasa (15/11/2022), dilansir dari Wartakota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.