Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Forum Komunikasi Sekolah Klaim Sumbangan di SMA Negeri 3 Kota Bekasi Sesuai Pergub

Kompas.com - 16/11/2022, 21:14 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Kota Bekasi Abdul Ekhsan Sumino menepis kabar adanya unsur paksaan dalam sumbangan yang dibebankan kepada orangtua murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Bekasi.

Informasi berkait sumbangan itu beredar di media sosial dan dianggap sebagai pungutan yang seharusnya dilarang.

Ekhsan mengeklaim bahwa permintaan sumbangan itu sudah sesuai aturan dan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Baca juga: Viral Video SMAN 3 Bekasi Minta Pungutan Rp 4,75 Juta ke Orangtua, Komite Sekolah: Itu Sumbangan

"Kami memahami, dengan diterapkannya Pergub 97 itu akan muncul pertanyaan. Itu wajar. Intinya, komite sekolah itu melaksanakan kegiatan sesuai payung hukum yang ada dan mekanisme untuk melakukan fungsi tugas komite," kata Abdul di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Rabu (16/11/2022).

Pergub 44 yang telah direvisi itu berisi mengenai tugas pokok komite sekolah dalam rangka membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Ada sejumlah perubahan dalam Pergub Nomor 44, di antaranya tercantum pada Pasal 3, di mana disisipkan Ayat 1a sebagai tambahan, yaitu tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.

Adanya penggalangan dana itu juga didasari sejauh mana Pemprov mampu menganggarkan kegiatan pendidikan di setiap sekolah yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah.

Baca juga: SMAN 3 Bekasi Tarik Pungutan ke Orangtua Murid, Kepala Sekolah: Tidak Ada Paksaan

"Secara singkat adalah, komite memahami betul RKA sekolah, sehingga disitu akan kelihatan kegiatan mana yang dibiayain pemerintah melalui BOS dan yang belum terbiayai oleh pemerintah," tutur dia.

Mengacu hal tersebut, ia mengeklaim bahwa Forum Komunikasi Komite Sekolah memang diperbolehkan untuk menarik sumbangan dengan dasar untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

Tertuang dalam Ayat 1 huruf b, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, yakni dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

"Tentunya (kualitas) sekolah di Provinsi Jabar ini sama, namun ikhtiar masing-masing sekolah untuk mempertahankan meningkatkan prestasi tidak bisa sama," sebut dia.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Soroti Polemik Sumbangan di SMA Negeri 3 Kota Bekasi

"Jadi pada intinya, untuk tetap mempertahankan prestasi, dibutuhkan sumbangsih dan itu diizinkan oleh undang-undang dan peraturan yang ada," tambah Abdul.

Kendati demikian, Abdul menjelaskan besaran sumbangan tak dipatok dan akan dilakukan secara sukarela.

Adapun penetapan sumbangan juga sudah dibicarakan kepada masing-masing orang tua murid melalui musyawarah.

"Namanya sumbangan, berarti dimusyawarahkan. Hasil musyawarah disepakati, yang sanggup menyumbang silahkan, yang tidak sanggup karena keadaan, itu juga tidak boleh diwajibkan mengikuti sumbangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com